KAJIAN YURIDIS URUSAN PERTAHANAN DI DAERAH MELALUI AZAS DEKONSENTRASI DAN TUGAS PERBANTUAN

1. Dasar:
a. Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 1 point “2.”, Pasal 16 ayat (6), dan Pasal 20 ayat (2) serta ayat (4).
b. Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 10 ayat (3)
c. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pasal 2 ayat (1) s.d. ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2).
d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pasal 5 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) , dan Pasal 18 ayat (1).
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 106 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Dekon dan Dana Tugas Pembantuan
2. Berdasarkan telaahan yuridis tersebut dasar, kewajiban Kementerian Pertahanan untuk merealisasikan :
a. Menyusun kebijakan pola pembinaan sumber daya nasional (di daerah) untuk kepentingan pertahanan.
b. Mengatur dan mengurus urusan pertahanan di daerah yang menjadi kewenangannya.
c. Segera merealisasikan instansi vertikal urusan pertahanan
d. Menetapkan kebijakan bidang apakah pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang:
    1)diselenggarakan sendiri;
    2)dilimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada kepala instansi vertikal atau kepada gubernur      selaku wakil pemerintah di daerah dalam rangka dekonsentrasi; atau
    3) menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
e. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan urusan pertahanan.
f. Melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah untuk mendukung kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
g. Menjabarkan urusan pertahanan yang didekonsentrasikan dan tugas pembantuankan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/ lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
h. Mengalokasikan dana dekonsentrasi dan dana pembantuan urusan pertahanan, di luar dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini