Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013
Wawasan Nusantara dalam Perspektif Doktrin Hukum Laut untuk Jiwa Bela Negara Bahari Sesungguhnyalah jauh sebelum doktrin Closed Sea dan Mare Liberum di Abad XV dan XVI, manusia Indonesia telah mengeksploitasi kebahariannya. Kerajaan Sriwijaya Abad VII telah menancapkan penguasaan bahari di seantero Nusantara, bahkan sampai ke Thailand, Vietnam,  dan Indo China, dan menyusul Kerajaan Majapahit di Abad XIV. Perdagangan di masa itu sudah sangat ramai dan hubungan dagang dengan bangsa India, Arab dan Cina telah demikian intens. Fakta-fakta sejarah itu menjelaskan bahwa doktrin Closed Sea tidak dikenal oleh bangsa Bahari di Nusantara. Justru secara implementatif yang dikenal adalah Mare Liberum . Pelaut-pelaut Sriwijaya pun juga pelaut-pelaut Majapahit di samping memiliki daulat di laut, juga melakukan kontak dagang dengan bangsa Arab, Cina dan India. Laut Nusantara bebas dilayari oleh para pedagang dari seluruh wilayah kontak dagang. Namun Mare Liberum itu dirusak oleh