Postingan

Gambar
 sambungan....... PERKEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR  KOMPONEN CADANGAN Diolah kembali dari bahan Tim Penyusun RUU Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI
Gambar
  PERKEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR KOMPONEN CADANGAN Diolah kembali dari bahan Tim Penyusun RUU  Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia bersambung.....
Gambar
FOTO KEGIATAN ARDEX CAMBODIA TAHUN 2006 Briefing situasi Kesiapan Tim Recue Situasi Situasi Situasi Protokoler Penyerahan Laporan Delegasi Indonesia
SECUIL PENGALAMAN MENGIKUTI  ASEAN REGIONAL DISASTER EMERGENCY RESPONSE SIMULATION EXERCISE    TAHUN 2006 DI KAMBOJA PENDAHULUAN The ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (AADMER) ditandatangani para Menlu ASEAN pada bulan 25 Juli 2005 di Vientien Laos PDR, merupakan kesepakatan negara-negara anggota ASEAN dalam penanganan bencana dan merespon keadaan tanggap darurat. Tindak lanjut dari Kesepakatan tersebut adalah pembentukan ASEAN Committee on Disaster Management (ACDM). Salah satu tugas ACDM adalah penyusunan ASEAN Standby Arrangements and Standart Operating Procedures (SASOP) yang menjadi rancangan siaga dan standar prosedur operasi dalam penanganan bencana di lingkungan negara-negara anggota ASEAN. Tugas ACDM yang saat ini dijabat ketuanya oleh Dr. Indrawadi Tamin dari Indonesia (Pelaksana Harian Sekretaris Bakornas PBP) adalah menjaga kesiagaan dalam penanganan tanggap darurat bencana dan merumuskan standar prosedur operasi yang diamanatkan oleh AADME

MENGIDENTIFIKASI NOMENKLATUR KOMPONEN CADANGAN

Diktum Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara berbunyi: "Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia    sebagai Komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung".  Mengacu dalam Pasal di atas, maka pada sistem kekuatan pertahanan negara menghadapi ancaman militer dikenal tiga komponen kekuatan yang dipersiapkan, yakni: a. Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia b. Komponen Cadangan c. Komponen Pendukung. Saat diidentifikasi siapakah Komponen utama, maka dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 sudah mencantumkan nomenklaturnya sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sementara saat diidentifikasi siapakah komponen cadangan? dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun2002 tidak memberikan nomenklatur. Maka sebaiknya apa nomenkla

TABEL SEJARAH PERKEMBANGAN POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAHANAN

Gambar
 .......lanjutan oleh: Chaidir Basri, dkk. 1948 - 1959

KAJI ULANG SKB TENTANG MENWA TAHUN 2000

Pada tahun 2007 muncul permintaan kaji ulang terhadap SKB tentang Menwa  Menhan, Mendiknas dan Mendagri dan Otoda Nomor KB/ 14/ M/X/2000, 6/UKB/2000, dan 39 A Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Menwa . Terhadap hal tersebut dibuat tanggapan tentang posisi masing-masing pihak yang mengeluarkan keputusan bersama. TANGGAPAN TERHADAP KONSEP KAJI ULANG DAN KONSEP KESEPAKATAN BERSAMA PEDOMAN DAN PEMBERDAYAAN RESIMEN MAHASISWA     1.             Telaahan. Kaji ulang terhadap Keputusan Bersama Menhan, Mendiknas dan Mendagri dan Otoda Nomor KB/ 14/ M/X/2000, 6/UKB/2000, dan 39 A Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Menwa merupakan upaya meningkatkan efektivitas pembinaan dan pemberdayaan Menwa, disesuaikan dengan lingkungan strategis nasional dan lingkungan strategis sektoral pihak-pihak yang bekerjasama. Jika hal itu yang menjadi dasar perlunya kaji ulang, maka yang perlu dilakukan bukanlah merubah atau mengkaji kembali Keputusan Bersama itu, sebab pertimbangan yang sama su