Upaya Pembelaan Negara dan Usaha Pertahanan Negara
Diktum Pasal 27 ayat (3) Undang
Undang Dasar 1945 sesudah Amandemen berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”, berada dalam Bab X tentang
Warga Negara dan Penduduk. Sementara diktum Pasal 30 ayat (1) berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, berada dalam Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan
Negara. Dalam pandang pertahanan negara dua rumusan kontribusi
warga negara dalam dua pasal tersebut relatif sama, namun dalam
terminologinya berbeda karena Pasal 27 ayat (3) menggunakan frasa “upaya
pembelaan negara”, sedangkan dalam Pasal 30 (1) menggunakan frasa “usaha
pertahanan negara”.
Meskipun dua frasa tersebut berasal dari rahim yang
sama yakni Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen yang
berfrasa "usaha pembelaan negara”, setelah dimanademen masing-masing
frasa memiliki jabaran yuridis dan implementasi yang berbeda. Hal ini berkaitan
dan dipengaruhi oleh perbedaan letak bab yang ternyata berkaitan dengan kondisi
lingkungan strategis perumusannya.
Rumusan awal BPUPKI adalah “usaha pembelaan
negara” yang jabaran yuridis dan implementasinya berkaitan dengan bangun
kekuatan angkatan perang, sesuai kondisi saat itu. Setelah diamandir dengan
kondisi lingkungan strategis yang berbeda, rumusan itu berubah menjadi “upaya
pembelaan negara”. Upaya pembelaan negara memiliki pengertian luas dan dapat
dilakukan dalam segenap profesi, sehingga jabaran yuridisnya berada dalam
spektrum lunak menghadapi ancaman nonmiliter. Sementara implementasinya
dilakukan dalam konteks kekuatan profesinya menghadapi ancaman sesuai sifat dan
bentuk ancaman.
Sedangkan usaha pertahanan negara memilliki pengertian
khusus yang jabaran yuridisnya diatur dalam sistem pertahanan negara
berspektrum keras menghadapi ancaman militer. Implementasinya dibangun kekuatan
pertahanan negara yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, yang didukung
rakyat sebagai kekuatan pendukung, yang dalam Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara dijabarkan sebagai komponen cadangan dan komponen
pendukung. (Majalah SATRIA Vol. 8 No. 2 April-Juni 2012).
Komentar
Posting Komentar