Upaya Pembelaan Negara dan Usaha Pertahanan Negara


Diktum Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 sesudah Amandemen berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”, berada dalam Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk. Sementara diktum Pasal 30 ayat (1) berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, berada dalam Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Dalam pandang pertahanan negara dua rumusan kontribusi warga negara dalam dua pasal tersebut relatif sama, namun dalam terminologinya berbeda karena Pasal 27 ayat (3) menggunakan frasa “upaya pembelaan negara”, sedangkan dalam Pasal 30 (1) menggunakan frasa “usaha pertahanan negara”.

Meskipun dua frasa tersebut berasal dari rahim yang sama yakni Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen yang berfrasa "usaha pembelaan negara”, setelah dimanademen masing-masing frasa memiliki jabaran yuridis dan implementasi yang berbeda. Hal ini berkaitan dan dipengaruhi oleh perbedaan letak bab yang ternyata berkaitan dengan kondisi lingkungan strategis perumusannya.

Rumusan awal BPUPKI adalah “usaha pembelaan negara” yang jabaran yuridis dan implementasinya berkaitan dengan bangun kekuatan angkatan perang, sesuai kondisi saat itu. Setelah diamandir dengan kondisi lingkungan strategis yang berbeda, rumusan itu berubah menjadi “upaya pembelaan negara”. Upaya pembelaan negara memiliki pengertian luas dan dapat dilakukan dalam segenap profesi, sehingga jabaran yuridisnya berada dalam spektrum lunak menghadapi ancaman nonmiliter. Sementara implementasinya dilakukan dalam konteks kekuatan profesinya menghadapi ancaman sesuai sifat dan bentuk ancaman.

Sedangkan usaha pertahanan negara memilliki pengertian khusus yang jabaran yuridisnya diatur dalam sistem pertahanan negara berspektrum keras menghadapi ancaman militer. Implementasinya dibangun kekuatan pertahanan negara yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, yang didukung rakyat sebagai kekuatan pendukung, yang dalam Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dijabarkan sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung. (Majalah SATRIA Vol. 8 No. 2 April-Juni 2012).


Komentar

Postingan populer dari blog ini