Pertahanan Nirmiliter


Jika pertahanan sipil merupakan subsistem dari pertahanan nirmiliter, pertahanan nirmiliter itu sendiri merupakan bagian subsistem dari sistem pertahanan negara sebagaimana dapat dikonstruksi secara logis dari gambaran ancaman yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002. Analog dengan konstruksi logis itu, terdapat kompleksitas penataan pertahanan nirmiliter. Kompleksitas ini disebabkan oleh keluasan sektor yang terlibat sesuai bentuk dan sifat ancaman dalam pertahanan nirmiliter. Oleh sebab kompleksitas itu pula potensi nirmiliter perlu ditata dan dikelola dengan optimal dalam rangka mewujudkan kesemestaan pertahanan negara. Kesemestaan di sini diartikan sebagai keterlibatannya  yang mencakup segenap sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional, nilai-nilai, teknologi, dan dana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Oleh sebab itu pada hakikatnya pertahanan nirmiliter merupakan merupakan bagian dari pertahanan negara aspek nirmiliter yang bekerja sesuai dengan bidang dan profesinya guna mengatasi ancaman nonmiliter.

Pertahanan nirmiliter bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara dalam segala aspeknya, keutuhan wilayah NKRI dengan segala potensi yang dapat dikembangkannya, dan keselamatan segenap bangsa beserta dinamika di dalamnya, dari segala bentuk ancaman nonmiliter. Selaras dengan dan menjabarkan dari tujuan pertahanan nirmiliter itu, kepentingan Pertahanan Nirmiliter adalah, pertama, menjaga sistem ideologi dan sistem politik negara. Pada aspek sistem ideologi negara, upaya pertahanan nirmiliter diarahkan untuk mengawal dan mengamankan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara, dan pada aspek sistem politik negara, upaya pertahanan nirmiliter diarahkan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan negara yang stabil, demokratis, bersih, dan akuntabel guna menjamin terselenggaranya pembangunan nasional yang baik dan efektif. Kedua, menjaga keutuhan NKRI melalui upaya pertahanan nirmiliter yang diarahkan untuk meniadakan setiap usaha pemisahan diri atau yang bertujuan mengubah dan memecah belah NKRI dari kelompok separatis tidak bersenjata. Ketiga, melindungi warga negara dari segala bentuk ancaman nonmiliter baik dari luar maupun dari dalam negeri.  
   
Pertahanan nirmiliter berfungsi untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan nirmiliter yang mampu melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari setiap ancaman nonmiliter baik dari luar maupun dari dalam negeri. Satu kesatuan pertahanan nirmiliter diselenggarakan dalam fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan. Fungsi penangkalan merupakan wujud usaha pertahanan dari seluruh kekuatan nasional yang memilik efek psikologis untuk mencegah dan meniadakan setiap ancaman nonmiliter, baik berasal dari luar maupun dari dalam negeri terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Fungsi penindakan merupakan wujud usaha pertahanan dari seluruh kekuatan nasional untuk menghadapi dan mengatasi segala bentuk ancaman nonmiliter, baik berasal dari luar maupun dari dalam  negeri yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Fungsi pemulihan dilakukan secara internal dan ekstenal. Secara internal, fungsi pemulihan merupakan wujud usaha pertahanan dari seluruh kekuatan nasional untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang  telah terganggu akibat ancaman nonmiliter. Secara eksternal, fungsi pemulihan diwujudkan dalam keikutsertaan dalam berbagai usaha, antara lain melalui keanggotaan PBB dan organisasi regional, serta dalam memfasilitasi usaha-usaha internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia dan stabilitas regional.

Ranah pertahanan nirmiliter berada dalam segenap aspek kehidupan dan berdinamika berdasarkan olah pikir dan olah gerak serta idealitas warga negara pembentuk negara. Oleh sebab itu pusat kekuatan pertahanan nirmiliter terletak pada unsur sumber daya manusia. Indikator sumber daya manusia sebagai pusat kekuatan pertahanan nirmiliter dapat diukur dari kualitas intelektual, mental dan fisik yang prima. Intelektualitas tercermin dalam kemampuan profesional di bidangnya masing-masing, sementara kualitas mental dan fisik dapat dilihat dari sikap dan perilakunya yang cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin kebenaran Pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkoban, sehingga siap memiliki kemampuan awal bela Negara. Secara lebih luas inti pertahanan nirmiliter adalah pemberdayaan sumber daya nasional yang meliputi fungsi kekuatan pertahanan nirmiliter dalam kerangka menghadapi ancaman militer, yakni dalam wujud Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, serta dalam kerangka pertahanan sipil untuk menghadapi ancaman nirmiliter sesuai dengan lingkup fungsi dan kewenangan instansi pemerintah di luar bidang pertahanan. (POTENSI PERTAHANAN, Edisi Perdana, Desember 2012)

Komentar

Postingan populer dari blog ini