Pertahanan Nirmiliter
Jika pertahanan sipil merupakan subsistem dari pertahanan nirmiliter, pertahanan
nirmiliter itu sendiri merupakan bagian subsistem dari sistem pertahanan
negara sebagaimana dapat dikonstruksi
secara logis dari gambaran ancaman yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002. Analog dengan konstruksi logis itu, terdapat
kompleksitas penataan pertahanan nirmiliter. Kompleksitas ini disebabkan oleh keluasan
sektor yang terlibat sesuai bentuk dan sifat ancaman dalam pertahanan nirmiliter.
Oleh sebab kompleksitas itu pula potensi nirmiliter perlu ditata dan
dikelola dengan optimal dalam rangka mewujudkan kesemestaan pertahanan negara. Kesemestaan di sini diartikan
sebagai keterlibatannya yang mencakup segenap sumber
daya manusia, sumber daya alam, sumber daya
buatan, sarana dan prasarana nasional, nilai-nilai, teknologi, dan dana, serta
seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan
menyeluruh. Oleh sebab
itu pada hakikatnya pertahanan nirmiliter merupakan merupakan bagian dari
pertahanan negara aspek nirmiliter yang bekerja sesuai dengan bidang dan
profesinya guna mengatasi ancaman nonmiliter.
Pertahanan
nirmiliter bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara dalam segala aspeknya,
keutuhan wilayah NKRI
dengan segala potensi yang dapat dikembangkannya, dan keselamatan
segenap bangsa beserta
dinamika di dalamnya, dari segala bentuk ancaman nonmiliter. Selaras dengan dan menjabarkan dari
tujuan pertahanan nirmiliter itu, kepentingan Pertahanan Nirmiliter
adalah, pertama, menjaga sistem
ideologi dan sistem politik negara. Pada aspek sistem ideologi negara, upaya
pertahanan nirmiliter diarahkan untuk mengawal dan mengamankan Pancasila
sebagai dasar dan falsafah negara, dan pada aspek sistem politik negara, upaya
pertahanan nirmiliter diarahkan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan negara
yang stabil, demokratis, bersih, dan akuntabel guna menjamin terselenggaranya
pembangunan nasional yang baik dan efektif. Kedua, menjaga keutuhan NKRI melalui upaya pertahanan nirmiliter
yang diarahkan untuk meniadakan setiap usaha pemisahan diri atau yang bertujuan
mengubah dan memecah belah NKRI dari kelompok separatis tidak bersenjata. Ketiga, melindungi warga negara dari segala
bentuk ancaman nonmiliter baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Pertahanan
nirmiliter berfungsi untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan nirmiliter yang
mampu melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa
dari setiap ancaman nonmiliter baik dari luar maupun dari dalam negeri. Satu
kesatuan pertahanan nirmiliter diselenggarakan dalam fungsi penangkalan,
penindakan dan pemulihan. Fungsi
penangkalan merupakan wujud usaha pertahanan dari seluruh kekuatan nasional
yang memilik efek psikologis untuk mencegah dan meniadakan setiap ancaman
nonmiliter, baik berasal dari luar maupun dari dalam negeri terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Fungsi penindakan merupakan wujud
usaha pertahanan dari seluruh kekuatan nasional untuk menghadapi dan mengatasi
segala bentuk ancaman nonmiliter, baik berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang mengancam kedaulatan negara,
keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Fungsi pemulihan dilakukan secara internal dan ekstenal. Secara internal,
fungsi pemulihan merupakan wujud usaha pertahanan dari seluruh kekuatan
nasional untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat ancaman nonmiliter.
Secara eksternal, fungsi pemulihan diwujudkan dalam keikutsertaan dalam
berbagai usaha, antara lain melalui keanggotaan PBB dan organisasi regional,
serta dalam memfasilitasi usaha-usaha internasional untuk mewujudkan perdamaian
dunia dan stabilitas regional.
Ranah
pertahanan nirmiliter berada dalam segenap aspek kehidupan dan berdinamika
berdasarkan olah pikir dan olah gerak serta idealitas warga negara pembentuk
negara. Oleh sebab itu pusat kekuatan pertahanan nirmiliter terletak pada unsur
sumber daya manusia. Indikator sumber daya manusia sebagai pusat kekuatan
pertahanan nirmiliter dapat diukur dari kualitas intelektual, mental dan fisik
yang prima. Intelektualitas tercermin dalam kemampuan profesional di bidangnya
masing-masing, sementara kualitas mental dan fisik dapat dilihat dari sikap dan
perilakunya yang cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara Indonesia,
yakin kebenaran Pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkoban, sehingga siap
memiliki kemampuan awal bela Negara. Secara lebih luas inti
pertahanan nirmiliter adalah pemberdayaan sumber daya nasional yang meliputi
fungsi kekuatan pertahanan nirmiliter dalam kerangka menghadapi ancaman
militer, yakni dalam wujud Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, serta
dalam kerangka pertahanan sipil untuk menghadapi ancaman nirmiliter sesuai
dengan lingkup fungsi dan kewenangan instansi pemerintah di luar bidang
pertahanan. (POTENSI PERTAHANAN, Edisi Perdana, Desember 2012)
Komentar
Posting Komentar