Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

MENGIDENTIFIKASI NOMENKLATUR KOMPONEN CADANGAN

Diktum Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara berbunyi: "Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia    sebagai Komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung".  Mengacu dalam Pasal di atas, maka pada sistem kekuatan pertahanan negara menghadapi ancaman militer dikenal tiga komponen kekuatan yang dipersiapkan, yakni: a. Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia b. Komponen Cadangan c. Komponen Pendukung. Saat diidentifikasi siapakah Komponen utama, maka dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 sudah mencantumkan nomenklaturnya sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sementara saat diidentifikasi siapakah komponen cadangan? dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun2002 tidak memberikan nomenklatur. Maka sebaiknya apa nomenkla

TABEL SEJARAH PERKEMBANGAN POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAHANAN

Gambar
 .......lanjutan oleh: Chaidir Basri, dkk. 1948 - 1959

KAJI ULANG SKB TENTANG MENWA TAHUN 2000

Pada tahun 2007 muncul permintaan kaji ulang terhadap SKB tentang Menwa  Menhan, Mendiknas dan Mendagri dan Otoda Nomor KB/ 14/ M/X/2000, 6/UKB/2000, dan 39 A Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Menwa . Terhadap hal tersebut dibuat tanggapan tentang posisi masing-masing pihak yang mengeluarkan keputusan bersama. TANGGAPAN TERHADAP KONSEP KAJI ULANG DAN KONSEP KESEPAKATAN BERSAMA PEDOMAN DAN PEMBERDAYAAN RESIMEN MAHASISWA     1.             Telaahan. Kaji ulang terhadap Keputusan Bersama Menhan, Mendiknas dan Mendagri dan Otoda Nomor KB/ 14/ M/X/2000, 6/UKB/2000, dan 39 A Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Menwa merupakan upaya meningkatkan efektivitas pembinaan dan pemberdayaan Menwa, disesuaikan dengan lingkungan strategis nasional dan lingkungan strategis sektoral pihak-pihak yang bekerjasama. Jika hal itu yang menjadi dasar perlunya kaji ulang, maka yang perlu dilakukan bukanlah merubah atau mengkaji kembali Keputusan Bersama itu, sebab pertimbangan yang sama su

Masyarakat juga yang terkena dampak karena teroris dianggap sebagai kejahatan

 Teror sekarang sudah menyasar langsung ke Polisi. Para teroris (kalau memang mereka teroris) sudah melihat polisi sebagai musuh mereka. Sepanjang yg saya ingat (maaf kalau salah), awal penyerangan ke kantor polisi dimulai di Mapolresta Solo, Juli 2016. Setelah itu menyusul di Surabaya, Riau dan Medan. Apa reaksi wajar dari situasi itu adalah ketatnya penjagaan karena butuh amannya kantor polisi.  Hal itu wajar karena memang kantor polisi menjadi sasaran potensial oleh yang disebut teroris itu. Namun anehnya penyerang kantor polisi itu bukan pasukan melainkan orang atau individu yg serung disebut lone wolf , responnya penjagaan kantor polisi seperti kantor militer. Apa efeknya, masyarakat yg menjadi pelanggan kantor polisi menjadi tidak nyaman. Wah ini bagaimana? Bagi polisi mereka butuh aman. Sementara bagi masyarakat mereka butuh nyaman. Lucu ya, polisi dan kantornya dibentuk untuk melayani dengan nyaman kepada masyarakat dan fungsinya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat