Postingan

Menampilkan postingan dari 2017
BELA NEGARA dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Sebagai tindak lanjut dari Amandemen kedua UUD 1945 (tahun 2000) pada awal 2002 diundangkan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai pengganti UU No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.  Beberapa perubahan mendasar dari Undang-undang ini antara lain berupa : Dipisahkannya fungsi-fungsi Ketentaraan dengan fungsi Kepolisian sebagai wujud konsistensi Prinsip Pembedaan ( distinction principle ).  Perubahan persepsi ancaman berupa ancaman militer dan ancaman non militer Menghadapi ancaman militer, Komponen Pertahanan terdiri atas Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Menghadapi ancaman non-militer, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai komponen utama, sesuai dengan bentukdan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan b