SISTEM PERTAHANAN SEMESTA
Diktum konstitusi
menyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.” {Pasal 27 ayat (3) Amandemen II UUD 1945}, yang lebih ditegaskan
lagi kemudian pada Pasal 30 ayat (1) bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Dalam hal ini
usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung {Pasal 30 ayat (2)}.
Sistem pertahanan negara
adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga
negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara
dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan
berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem Pertahanan
Negara dalam menghadapi ancaman militer memadukan pertahanan militer dan
pertahanan nirmiliter dalam susunan Komponen Utama pertahanan, yaitu TNI, serta
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber
daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI.
Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional selain Komponen Utama dan
Komponen Cadangan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi
dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Segenap warga
negara dan sumber daya nasional dalam pertahanan
nirmiliter berperan baik sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung
dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer maupun sebagai fungsi pertahanan
sipil dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Komponen Pendukung adalah sumber
daya nasional selain Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang dapat digunakan
untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Komponen Pendukung dikelompokkan dalam lima suku Komponen Pendukung, yakni
Garda Bangsa, tenaga ahli sesuai dengan profesi dan bidang keahliannya, warga
negara lainnya, industri nasional, sarana dan prasarana, serta sumber daya
buatan dan sumber daya alam yang dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan.
Unsur-unsur Garda Bangsa berasal dari unsur Kepolisian Negara, Satuan Polisi
Pamong Praja yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda), unsur Perlindungan
Masyarakat (Linmas) yang dikoordinir oleh Pemda, Resimen Mahasiswa yang
pembinaannya di bawah perguruan tinggi, Alumni Resimen Mahasiswa, serta
organisasi kepemudaan.
Komentar
Posting Komentar