SISTEM PERTAHANAN SEMESTA

Diktum konstitusi menyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” {Pasal 27 ayat (3) Amandemen II UUD 1945}, yang lebih ditegaskan lagi kemudian pada Pasal 30 ayat (1) bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Dalam hal ini usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung {Pasal 30 ayat (2)}.

Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter dalam susunan Komponen Utama pertahanan, yaitu TNI, serta Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI.  Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional selain Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Segenap warga negara dan sumber daya nasional dalam pertahanan nirmiliter berperan baik sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer maupun sebagai fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional selain Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Komponen Pendukung dikelompokkan dalam lima suku Komponen Pendukung, yakni Garda Bangsa, tenaga ahli sesuai dengan profesi dan bidang keahliannya, warga negara lainnya, industri nasional, sarana dan prasarana, serta sumber daya buatan dan sumber daya alam yang dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan. Unsur-unsur Garda Bangsa berasal dari unsur Kepolisian Negara, Satuan Polisi Pamong Praja yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda), unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang dikoordinir oleh Pemda, Resimen Mahasiswa yang pembinaannya di bawah perguruan tinggi, Alumni Resimen Mahasiswa, serta organisasi kepemudaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini