Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018
Gambar
REVITALISASI FUNGSI KUATHAN KEMHAN DALAM RUANG UNDANG-UNDANG RI NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA Oleh: Kolonel CAJ K.D. Andaru Nugroho, S.Sos., M.Si. Reformasi birokrasi menghendaki efisiensi sumber daya namun menghasilkan output dan outcome yang optimal.Untuk itu diperlukan organisasi dan fungsi yang mampu mengelola segenap sumber daya secara tepat. Keberadaan organisasi dan fungsi ini sangat mendasar karena ia menjadi black box yang akan dimasuki perangkat lunak dan sumber daya, hingga akhirnya mengeluarkan produk yang dapat memberikan manfaat yang sesuai. Tidak terkecuali pengelolaan perangkat lunak dan sumber daya pertahanan juga harus dikelola oleh organisasi dan fungsi yang dapat fleksibel dan tepat menanggapi perkembangan lingkungan strategis, menghasilkan output dan outcome kekuatan pertahanan . PENDAHULUAN Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan bersifat semesta. Mengejewantahkan sistem pertahanan negara, diselenggarakan usaha