Postingan

Menampilkan postingan dari 2014
PERTAHANAN SIPIL DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA BERSIFAT SEMESTA Pendahuluan : Sistem Pertahanan Semesta dan Pertahanan Sipil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menetapkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara yang mengatur nya ada di Pasal 1 angka 2. yakni sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Selanjutnya subsistem pertahanan negara yang dibangun dituangkan dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). Ayat (2) mengatur bah
Gambar
IMPLEMENTASI KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA DIRJEN POTHAN KEMHAN DAN DIRJEN DIKTI KEMDIKBUD NOMOR: PKS/01/VII/2012 DAN 04/KB/E/VII/2012 [*] Oleh: Kolonel Cba. Yadi Kusumayadi (Kasubdit Sumber Daya Manusia Ditkomduk) Sudah sejak lahirnya bangsa ini pelajar telah memberikan sumbang peran. Jejak sumbang peran ini dapat dilacak dari peran penting Tentara Pelajar dalam masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Peran besar lingkungan pendidikan terhadap tegak dan kuatnya bangsa ini kemudian dilembagakan yang salah satunya melibatkan Sivitas Akademi Perguruan Tinggi. Sejarah pelibatan lingkungan akademik dengan fungsi bahkan karya di bidang pertahanan telah berjalan lama kalau tidak dapat dikatakan mentradisi. Keterlibatan pelajar dalam Tentara Pelajar di masa Perang Kemerdekaan, dilanjutkan dengan pembentukan Perwira Cadangan di tahun 1970an serta Resimen Mahasiswa tahun 1980an. Lebih up to date  kerja sama fungsi pertahanan dengan lembaga pendidikan juga dilakukan pad
MEMAHAMI KONTRAK SOSIAL ROUSSEAU MENUJU KESADARAN BELA NEGARA Sesungguhnyalah dasar konsep Rousseau tentang kontrak sosial menjadi jalan mudah penetapan ukuran tumbuhnya kesadaran bela negara. Kontrak sosial berisi kejelasan kedudukan dan kewajiban masing-masing pihak. Kesadaran bela negara tumbuh jika masing-masing pihak piawai memenuhi kontrak. Bagi Rousseau aturan sosial adalah hak keramat yang menjadi dasar hak-hak yang lain. Hak semacam itu tidak lahir secara alamiah, tetapi harus ditentukan oleh sebuah kesepakatan atau kontrak. Untuk dapat melakukan kontrak terlebih dahulu harus diperjelas berbagai konsep yang berkaitan dengan kontrak yang akan dilakukan. Menurut Rousseau keluarga adalah komunitas politik pertama, tanpa saingan dan di dalamnya ada yang menguasai dan dikuasai. Oleh sebab itu keluarga adalah perilaku kontrak sosial terkecil. Masing masing pihak mendapatkan keuntungan dari relasi politik yang berlangsung dalam kontrak itu. Cinta kasih adalah hadiah ras
MANDALA PERTAHANAN DAN BELA NEGARA Pada dasarnya globalisasi dapat menjadi peluang  sekaligus dapat menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Menjadi ancaman jika infra struktur ekonomi dan strategi kebudayaan tidak siap menghadapi serbuan modal dan produk budaya asing yang masuk ke Indonesia, dan menjadi peluang jika terdapat kesiapan sebaliknya. Belum lagi globalisasi kemudian menjadi katalis persaingan kekuatan militer,  terorisme, senjata pemusnah massal, energy and security , kejahatan lintas negara, peredaran dan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang, bencana alam dan pemanasan global ( global warming ) , persoalan perbatasan wilayah,  gerakan separatis dan konflik  komunal serta distrust terhadap tatanan kehidupan bangsa yang dapat berkembang menjadi entropi .  Mencermati kondisi tersebut, pada dasarnya a ncaman nonmiliter lebih mengemuka dibanding ancaman militer , sehingga karena watak dan sifat ancaman nonmiliter yang lebih kompleks dan melekat dal
Gambar
PEMIKIRAN AWAL MEMBANGUN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PERTAHANAN MEMANTAPKAN FUNGSI PERTAHANAN Oleh : Letkol CAJ K. D. Andaru Nugroho, S.Sos., M.Si.*) Prolog Indonesia adalah negara bahari dengan wilayah laut mencapai 80 % dari seluruh wilayahnya. Rangkaian pulau-pulau yang disebut sebagai Nusantara menunjukkan fakta geografis Indonesia yang dikelilingi laut. Fakta ini tentunya membawa konsekwensi seluruh kebijakan pemerintahan, harus mempertimbangkan kondisi geografis yang khas bahari ini. Langkah-langkah terencana untuk membangun kebijakan pemerintah yang berorientasi bahari harus menjadi agenda awal dan utama dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Namun faktanya hal itu tidak terjadi. Baru pada beberapa tahun terakhir ini hal itu diaksentuasikan dengan lahirnya Departemen Kelautan dan Perikanan. Tidak berbeda dengan kondisi itu, di sektor pertahanan, bangsa ini baru menyadari betapa lemahnya perhatian terhadap strategi pertahanan bahari setelah terj