MENGIDENTIFIKASI NOMENKLATUR KOMPONEN CADANGAN


Diktum Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara berbunyi:

"Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia    sebagai Komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung". 

Mengacu dalam Pasal di atas, maka pada sistem kekuatan pertahanan negara menghadapi ancaman militer dikenal tiga komponen kekuatan yang dipersiapkan, yakni:

a. Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia

b. Komponen Cadangan

c. Komponen Pendukung.

Saat diidentifikasi siapakah Komponen utama, maka dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 sudah mencantumkan nomenklaturnya sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sementara saat diidentifikasi siapakah komponen cadangan? dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun2002 tidak memberikan nomenklatur. Maka sebaiknya apa nomenklatur dari Komponen Cadangan? Ini harus kita tetapkan dulu supaya jelas kesejajarannya. Saat ini kesejajaran itu itu belum ada. Komponen Utama adalah TNI, sementara Komponen Cadangan belum ada nomenklaturnya. 

Mengacu pada pertanyaan untuk apa keberadaan Komponen Cadangan, maka pada dasarnya keberadaan Komponen Cadangan adalah untuk memperbesar kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Untuk dapat memperbesar kekuatan dan kemampuan itu dari jenis apa? Tentu harus dari kelompok yang sejenis. Mengingat yang hendak diperkuat adalah tentara, yakni TNI, maka nomenklatur yang paling logis adalah Tentara Cadangan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini