Standar, Prosedur, Kriteria, PENUTUP
.......sambungan
PENGELOLAAN SARPRAS KOMPONEN PENDUKUNG
a.
Standar
Standar
dimaksud adalah standar mewujudkan pengelolaan Sarpras Komponen Pendukung yang mencakup
bidang perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi yang menjamin
tercapainya tujuan pengelolaan Sarpras Komponen Pendukung, yakni mampu
meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Dalam
hal perencanaan harus ditetapkan tujuan dan sasaran pengelolaan. Jika dalam
Pengelolaan Komponen Pendukung mencakup kegiatan Penataan dan Pembinaan, maka
dijabarkan tujuan pengelolaan menjadi sasaran Penataan dan sasaran Pembinaan sesuai
dengan subsegmen Sarpras Komponen Pendukung. Di samping sasaran juga tercakup
sasaran dalam arti lokasi, serta kualitas dan kuantitas yang ingin dicapai.
Dengan kejelasan sasaran maka dapat disusun rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk mencapai sasaran Penataan dan sasaran Pembinaan.
Selanjutnya
berdasarkan rencana kegiatan tersebut dilakukan Penataan dan Pembinaan dengan
menggunakan pedoman yang dijadikan acuan untuk membentuk organisasi panitia
pelaksana, serta tahap-tahap pelaksanaannya sesuai prosedur yang telah
ditetapkan. Pelaksanaan Penataan dan Pembinaan tersebut memperhatikan
aspek-aspek:
1)
Kriteria Sarpras
Komponen Pendukung berdasarkan dukungan Subsegmen
2)
Standar kemampuan dan
kesiapan pelaksana
3)
Pembakuan tata cara
pelaksanaan dan sarpras yang digunakan
4)
Pembakuan dukungan
anggaran.
Dengan
memperhatikan aspek-aspek tersebut, maka standar langkah mewujudkan pelaksanaan
Penataan dan Pembinaan Komponen Pendukung adalah:
1) Rapat Persiapan.
Rapat persiapan ini dilakukan untuk berkoordinasi dengan Mabes TNI dan Angkatan
dengan agenda membahas dukungannya, membahas kriteria sarpras dan jenis serta alokasi
sarpras yang dibutuhkan.
2) Diseminasi.
Diseminasi dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang kebijak-an Penataan dan
Pembinaan Sarpras Komduk, sekaligus memberikan gambaran tugas dan kewajiban
yang harus dilakukan oleh kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta.
Diharapkan ujung dari kegiatan Diseminasi adalah MoU Penataan dan Pembinaan
Sarpras Komponen Pendukung. Peserta Diseminasi adalah pejabat eselon II
setingkat yang membidangi pembinaan serta pengelolaan Sarpras.
3) Rapat Koordinasi.
Rapat koordinasi dilaksanakan untuk membahas peluang ken-dala di kementerian/
lembaga/ pemerintah daerah/ swasta dalam melakukan Penataan dan Pembinaan Sarpras
Komponen Pendukung sekaligus ditetapkan penghubung dari masing-masing
kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta dalam pelaksanaan Program
Penataan dan Pembinaan. Keluaran hasil Rapat Koordinasi adalah Perencanaan
pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen Pendukung di
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta. Peserta Rapat Koordinasi
adalah pejabat eselon III sederajat yang membidangi pembinaan serta pengelolaan
Sarpras.
4) Rapat Kerja Teknis.
Rapat Kerja Teknis dilaksanakan untuk membahas hal-hal teknis pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen
Pendukung sekaligus mensimulasikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh
masing kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta. Diharapkan dalam Rapat
Kerja Teknis ini melahirkan rencana teknis pelaksanaan Penataan dan Pembinaan
di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta.
5) Pelaksanaan. Berdasarkan
hasil kegiatan dari sejak diseminasi, rapat koordinasi, sampai dengan rapat
kerja teknis diimplementasikan Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen
Pendukung di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta.
6) Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring dilakukan melalui pendampingan guna memastikan konsistensi
pelaksanaan kegiatan Penataan dan Pembinaan sesuai rencana. Sedangkan evaluasi
dilakukan berdasarkan hasil monitoring dengan hasil laporan dan rekomendasi
guna perbaikan pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen Pendukung.
b.
Prosedur
Sistem semesta
pertahanan negara dalam meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan
Komponen Cadangan antara lain menggunakan Sarpras. Dukungan peningkatan
kekuatan dan kemampuan itu harus dikelola tahap-tahap yang terencana sistimatis
dan berurutan serta terukur, sehingga secara teknis jelas dukungan perkuatan
yang dilakukan dan secara pengelolaan akan jelas pertanggungjawaban
penggunaannya.
Segenap Sarpras dipersiapkan oleh sektor yang membidangi guna memiliki spesifikasi
yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi yang diembannya. Hal itu berarti pada
dasarnya pembangunan dan pemanfaatan Sapras dilakukan tidak untuk tugas dan
fungsi pertahanan. Untuk pemanfaatannya sebagai Komponen Pendukung
dalam fungsi pertahanan, terhadap Sarpras tersebut dilakukan Penataan dan
Pembinaan, secara terukur melalui
prosedur Penataan dan Pembinaan untuk mewujudkan penggunaannya.
1) Prosedur
Penataan. Merujuk Pasal 28 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, prosedur
Penataan terdiri dari tahap penyiapan
Sarpras dan tahap penetapannya sebagai Komponen Pendukung.
a) Subyek Penataan. Subyek Penataan adalah pelaku penataan,
yaitu kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah/swasta yang secara teknis
mengelola Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan
antariksa, dan Sarpras lainnya.
b) Obyek Penataan. Obyek Penataan adalah Sarpras yang sesuai
dengan spesifikasi yang diperlukan untuk meningkatkan daya kejut, daya gerak
dan daya tempur Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang meliputi subsegmen Sarpras
darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras
lainnya.
c) Metode Penataan. Metode penataan adalah cara atau proses
yang ditem-puh untuk melakukan penataan Sarpras Komponen Pendukung. Kegiatan
teknis penataan mencakup kegiatan Penyiapan dan Penetapan. Masing-masing
kegiatan menggunakan metode yang berbeda, yakni:
(1) Penyiapan.
Kegiatan Penyiapan mencakup Pendataan, Pemilahan, Pemilihan, dan Verifikasi berdasarkan
norma, standar, prosedur dan kriteria. Tiga kegiatan pertama dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta, sedangkan Verifikasi dilaksanakan
bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan
(a) Pendataan
dan Pemilahan. Proses pendataan dan
pemilahan merupakan kegiatan terpisah secara konseptual, namun dalam
pelaskanaannnya untuk efisiensi dan efektifitas dilakukan secara simultan. Dalam pendataan dan pemilahan dilakukan pengelompokan potensi yang mencakup data pemilik, spesifikasi dislokasi untuk dapat dipetakan. Metode
yang dilakukan adalah pengamatan atas data yang sudah dimiliki oleh unsur
teknis pengelola Sarpras di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta
yang memiliki/membina Sarpras.
(b) Pemilihan. Pemilihan
dilakukan berdasarkan data sekunder hasil pendataan dan pemilahan. Kegiatan
pemilihan dilakukan berdasarkan jenis atau spesifikasi
kebutuhan Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang merujuk pada alokasi
kebutuhan.
Dengan
gambaran kegiatan sebagaimana dikemukakan di atas, maka metode yang dilakukan
dalam pelaksanaan pemilihan adalah:
- Metode Pengamatan. Pendataan dan pemilahan
yang dilakukan menghasilkan data awal subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras
udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya. Segenap data tersebut
diamati untuk dikaji secara lebih mendalam, baik dengan pertimbangan
kuantitatif maupun kualitatif.
- Metode Wawancara. Terhadap pengelola subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras
udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya dilakukan wawancara
dalam hal perlu dilakukan pendalaman terhadap data yang sudah dipilah.
(c) Verifikasi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan spesifikasi
subegmen dan lokasi dari
Sarpras
darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras
lainnya sesuai sebagai Komponen Pendukung. Kegiatan
verifikasi dilakukan dengan metode
kualitatif.
Metode ini dilakukan dengan pengamatan langsung dan mengkomparasikan dengan data
spesifikasi dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
(2) Penetapan.
Kegiatan penetapan dimaksudkan untuk memberikan kepastian
statusnya
sebagai Komponen Pendukung dari subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras
udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya. Adapun tahap-tahap kegiatan penetapan adalah pemeranan
dan sertifikasi.
(a) Pemeranan.
Pemeranan adalah kegiatan internalisasi peran dan fungsi segmen Sarpras Komduk. Metode kegiatan pemeranan dilakukan
dengan Metode Sosialisasi kepada pemilik. Metode sosialisasi peran secara lisan
berisi penggambaran peran dan kedudukan subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras
udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya sebagai Komponen
Pendukung.
(b) Sertifikasi. Kegiatan sertifikasi merupakan ujung
kegiatan penetapan. Ia lebih bersifat kegiatan administratif pengesahan peran
dan fungsi segmen-segmen Komponen Pendukung. Dalam sertifikasi ditetapkan peran
dan kedudukan dalam meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan
Komponen Cadangan. Metode yang dilakukan adalah metode administratif dengan
memberikan sertifikat penetapan.
d) Sarana dan Prasarana Penataan serta Anggaran.
Penataan merupakan kegiatan kompleks yang berkaitan dengan banyak sektor. Untuk
dapat melakukaannya diperlukan dukungan
Sarpras
berupa segala jenis peralatan, perlengkapan
kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/ pembantu dalam
pelaksanaan Penataan. Secara teknis mengingat bersifat kompleks kegiatan
Penataan harus terlebih dahulu didukung oleh kebijakan bersama antara Kementerian Pertahanan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta pemilik
Sarpras untuk dapat menyatukan visi Penataan.
Kebijakan bersama ini menjadi dasar bagi masing-masing pihak
untuk mendukung keberhasilan Penataan. Kebijakan bersama ini dapat dikeluarkan
oleh Presiden yang akan mengatur segenap Kementerian menyatukan visi dan
langkah dalam melakukan kegiatan Penataan. Kebijakan bersama secara lebih
teknis juga dapat dilakukan melalui memorandum
of understanding atau kesepakatan bersama antara Kementerian Pertahanan dan
subyek Penataan yang lain. Lebih lanjut dengan kesepakatan bersama ini pemilik subyek
Penataan yang lain dapat mengeluarkan petunjuk teknis untuk mendukung
pelaksanaan Penataan.
Melengkapi
sarpras Penataan adalah dukungan anggaran. Dukungan anggaran Penataan
difasilitasi anggaran APBN gabungan sektor pemilik Sarpras dan sektor Pertahanan.
2) Prosedur
Pembinaan. Pembinaan
sebagaimana merupakan kegiatan peningkatan kualitas dan/atau kuantitas Komponen
Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara. Pembinaan tersebut dilaksanakan
berdasarkan kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berkoordinasi
dengan menteri/pimpinan lembaga terkait. Kebijakan Pembinaan terdiri atas: a.
perencanaan pembinaan; dan b. pedoman pelaksanaan pembinaan. Di dalam
perencanaan dan pedoman tersebut diatur subyek, obyek, metode, dan sarpras
Pembinaan.
a)
Subyek Pembinaan. Secara teknis Pembinaan dilakukan oleh kementerian/
lembaga, pemerintah daerah pengelola subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber
dan antariksa, dan Sarpras lainnya. Dalam pelaksanaan pembinaannya, kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan.
b) Obyek Pembinaan. Pendekatan
terhadap
obyek pembinaan dilakukan me-lalui institusi/ organisasi pemilik Sarpras darat, Sarpras
laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya.
c) Metode Pembinaan. Keluaran dari penataan berstatus sebagai
Komponen Pendukung yang sudah tersertifikasi. Pada saat Sarpras berkedudukan sebagai
Komponen Pendukung meskipun tidak
digunakan karena tidak ada mobilisasi, mereka memerlukan pembinaan. Pembinaan
Komponen Pendukung dilaksanakan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. bimbingan
teknis; dan/atau c. simulasi.
(1) Sosialisasi. Sosialisasi dalam pembinaan tidak terlepas
dari tujuan untuk
internalisasi perannya sebagai Komponen Pendukung terhadap subsegmen Sarpras
darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras
lainnya.
(2) Bimbingan
Teknis. Bimbingan
Teknis adalah kegiatan pembinaan da-lam bentuk tuntunan pelaksanaan teknis
pemeranan Komponen Pendukung. Secara teknis kegiatan ini dapat dilakukan bersamaan dengan berjalannya dinamika
fungsinya, namun juga dapat dilakukan di dalam kelas.
(3) Simulasi. Simulasi merupakan kegiatan latihan pemeranan
dengan memberikan materi simulasi sesuai dengan keadaan nyata. Simulasi
ditujukan untuk memberikan pengetahuan mengenai peran masing-masing bagian
Komponen Pendukung dalam membantu meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen
Utama dan Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.
d) Sarana
dan Prasarana serta Anggaran. Sarana prasarana kegiatan Pembinaan melekat
pada pemilik/pembina fungsi masing-masing dan dapat bekerjasama dengan
Kementerian Pertahanan.
Melengkapi sarpras Pembinaan adalah dukungan anggaran. Dukungan anggaran Pembinaan teknis profesionalisme sebagaimana di atas didukung oleh organisasi melalui APBN sektor masing-masing. Kerja sama anggaran dengan Kementerian Pertahanan dapat diakukan dalam hal Pembinaan aspek perannya dalam usaha pertahanan negara. Dalam hal organisasi di luar kementerian/ lembaga hendak membiayai sendiri pembinaan aspek perannya dalam usaha pertahanan negara dapat dilakukan sepanjang penggunaannya dilakukan sesuai tujuan Pembinaan Komponen Pendukung.
Sarana prasarana Pembinaan tiap-tiap segmen dari aspek perannya dalam usaha pertahanan negara sebagai Komponen Pendukung relatif sama. Karena pada dasarnya pembinaan aspek ini juga dilakukan oleh masing-masing organisasi, maka Sarpras dalam bentuk kebijakan disiapkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta yang dapat dikerjasamakan dengan Kementerian Pertahanan dan dituangkan dalam a. perencanaan pembinaan; dan b. pedoman pelaksanaan pembinaan.
a.
Kriteria
Kriteria adalah hal-hal yang harus dipenuhi dan ukuran
yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu. Penetapan Sarpras
darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras
lainnya sebagai subsegmen Komponen Pendukung dilakukan berdasarkan kriteria
dengan merujuk pada kebutuhan dukungan Komponen Utama dan
Komponen Cadangan. Kriteria
dimaksud adalah:
1) Kriteria daya kejut. Daya kejut terkait
dengan pendadakan yang dapat memiliki aspek ledakan ataupun aspek kecepatan
gerak.
2) Kriteria daya gerak. Daya gerak menyangkut
terpenuhinya kualitas dan kuantitas transportasi serta prasarana pendukungnya.
3) Kriteria daya tempur. Daya tempur menyangkut
Sarpras adalah totalitas dan kelengkapan. Kelengkapan Sarpras Komponen Utama
dan Komponen Cadangan harus didukung oleh Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras
udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya yang mumpuni dan total.
PENUTUP
Sistem
pertahanan negara adalah bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara dan
sumber daya nasional, dipersiapkan secara dini, yang secara teknis dilakukan
melalui transformasi warga negara dan sumber daya nasional menjadi Komponen
Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung menghadapi ancaman militer.
Salah satu transformasi dilakukan terhadap Sarpras yang merupakan Sarpras
pertahanan negara untuk komponen pendukung, yang dilakukan melalui pengelolaan.
Pengelolaan Sarpras Komponen Pendukung bertujuan meningkatkan kekuatan dan
kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan, dengan sasaran:
a. Sarpras Komponen Pendukung yang dengan segera
mampu melipatgandakan kuantitas Komponen Utama dan Komponen Cadangan
b. Sarpras Komponen Pendukung yang lengkap dan
memenuhi standar sehingga mampu meningkatkan daya kejut dan daya gerak
c.
Sarpras Komponen Pendukung yang memberikan
keyakinan keunggulan yang berujung meningkatnya daya juang Komponen Utama dan
Komponen Cadangan
d. Sarpras Komponen Pendukung yang total mampu
meningkatkan daya tempur Kompo-nen Utama dan Komponen Cadangan
Pengelolaan
Sarpras dilakukan melalui Penataan dan Pembinaan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, sehingga dilakukan secara efektif, efisien dan
akuntabel, serta mampu meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan
Komponen Cadangan
Komentar
Posting Komentar