Standar, Prosedur, Kriteria, PENUTUP

 .......sambungan


PENGELOLAAN SARPRAS KOMPONEN PENDUKUNG

a.        Standar

Standar dimaksud adalah standar mewujudkan pengelolaan Sarpras Komponen Pendukung yang mencakup bidang perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi yang menjamin tercapainya tujuan pengelolaan Sarpras Komponen Pendukung, yakni mampu meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

Dalam hal perencanaan harus ditetapkan tujuan dan sasaran pengelolaan. Jika dalam Pengelolaan Komponen Pendukung mencakup kegiatan Penataan dan Pembinaan, maka dijabarkan tujuan pengelolaan menjadi sasaran Penataan dan sasaran Pembinaan sesuai dengan subsegmen Sarpras Komponen Pendukung. Di samping sasaran juga tercakup sasaran dalam arti lokasi, serta kualitas dan kuantitas yang ingin dicapai. Dengan kejelasan sasaran maka dapat disusun rencana kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai sasaran Penataan dan sasaran Pembinaan.

Selanjutnya berdasarkan rencana kegiatan tersebut dilakukan Penataan dan Pembinaan dengan menggunakan pedoman yang dijadikan acuan untuk membentuk organisasi panitia pelaksana, serta tahap-tahap pelaksanaannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Penataan dan Pembinaan tersebut memperhatikan aspek-aspek:

1)        Kriteria Sarpras Komponen Pendukung berdasarkan dukungan Subsegmen

2)        Standar kemampuan dan kesiapan pelaksana

3)        Pembakuan tata cara pelaksanaan dan sarpras yang digunakan

4)        Pembakuan dukungan anggaran.

Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, maka standar langkah mewujudkan pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Komponen Pendukung adalah:

1)       Rapat Persiapan. Rapat persiapan ini dilakukan untuk berkoordinasi dengan Mabes TNI dan Angkatan dengan agenda membahas dukungannya, membahas kriteria sarpras dan jenis serta alokasi sarpras yang dibutuhkan.

2)  Diseminasi. Diseminasi dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang kebijak-an Penataan dan Pembinaan Sarpras Komduk, sekaligus memberikan gambaran tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta. Diharapkan ujung dari kegiatan Diseminasi adalah MoU Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen Pendukung. Peserta Diseminasi adalah pejabat eselon II setingkat yang membidangi pembinaan serta pengelolaan Sarpras.

3)     Rapat Koordinasi. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk membahas peluang ken-dala di kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta dalam melakukan Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen Pendukung sekaligus ditetapkan penghubung dari masing-masing kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta dalam pelaksanaan Program Penataan dan Pembinaan. Keluaran hasil Rapat Koordinasi adalah Perencanaan pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen Pendukung di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta. Peserta Rapat Koordinasi adalah pejabat eselon III sederajat yang membidangi pembinaan serta pengelolaan Sarpras.

4)   Rapat Kerja Teknis. Rapat Kerja Teknis dilaksanakan untuk membahas hal-hal teknis pelaksanaan  Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen Pendukung sekaligus mensimulasikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masing kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta. Diharapkan dalam Rapat Kerja Teknis ini melahirkan rencana teknis pelaksanaan Penataan dan Pembinaan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta.

5)       Pelaksanaan. Berdasarkan hasil kegiatan dari sejak diseminasi, rapat koordinasi, sampai dengan rapat kerja teknis diimplementasikan Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen Pendukung di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta.

6)     Monitoring dan Evaluasi. Monitoring dilakukan melalui pendampingan guna memastikan konsistensi pelaksanaan kegiatan Penataan dan Pembinaan sesuai rencana. Sedangkan evaluasi dilakukan berdasarkan hasil monitoring dengan hasil laporan dan rekomendasi guna perbaikan pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen Pendukung.

b.        Prosedur

Sistem semesta pertahanan negara dalam meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan antara lain menggunakan Sarpras. Dukungan peningkatan kekuatan dan kemampuan itu harus dikelola tahap-tahap yang terencana sistimatis dan berurutan serta terukur, sehingga secara teknis jelas dukungan perkuatan yang dilakukan dan secara pengelolaan akan jelas pertanggungjawaban penggunaannya.

Segenap Sarpras dipersiapkan oleh sektor yang membidangi guna memiliki spesifikasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang diembannya. Hal itu berarti pada dasarnya pembangunan dan pemanfaatan Sapras dilakukan tidak untuk tugas dan fungsi pertahanan. Untuk pemanfaatannya sebagai Komponen Pendukung dalam fungsi pertahanan, terhadap Sarpras tersebut dilakukan Penataan dan Pembinaan, secara terukur melalui prosedur Penataan dan Pembinaan untuk mewujudkan penggunaannya.

1)    Prosedur Penataan.  Merujuk Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, prosedur Penataan terdiri dari tahap penyiapan Sarpras dan  tahap penetapannya sebagai Komponen Pendukung.

a)     Subyek Penataan.   Subyek Penataan adalah pelaku penataan, yaitu kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah/swasta yang secara teknis mengelola Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya.

b)      Obyek Penataan.   Obyek Penataan adalah Sarpras yang sesuai dengan spesifikasi yang diperlukan untuk meningkatkan daya kejut, daya gerak dan daya tempur Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang meliputi subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya.

c)      Metode  Penataan.    Metode penataan adalah cara atau proses yang ditem-puh untuk melakukan penataan Sarpras Komponen Pendukung. Kegiatan teknis penataan mencakup kegiatan Penyiapan dan Penetapan. Masing-masing kegiatan menggunakan metode yang berbeda, yakni:

(1)      Penyiapan. Kegiatan Penyiapan mencakup Pendataan, Pemilahan, Pemilihan, dan Verifikasi berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria. Tiga kegiatan pertama dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta, sedangkan Verifikasi dilaksanakan bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan

(a)  Pendataan dan Pemilahan.   Proses pendataan dan pemilahan merupakan kegiatan terpisah secara konseptual, namun dalam pelaskanaannnya untuk efisiensi dan efektifitas dilakukan secara simultan. Dalam pendataan dan pemilahan dilakukan pengelompokan potensi yang mencakup data pemilik, spesifikasi dislokasi untuk dapat dipetakan. Metode yang dilakukan adalah pengamatan atas data yang sudah dimiliki oleh unsur teknis pengelola Sarpras di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta yang memiliki/membina Sarpras.

(b)    Pemilihan.   Pemilihan dilakukan berdasarkan data sekunder hasil pendataan dan pemilahan. Kegiatan pemilihan dilakukan berdasarkan jenis atau spesifikasi kebutuhan Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang merujuk pada alokasi kebutuhan.

Dengan gambaran kegiatan sebagaimana dikemukakan di atas, maka metode yang dilakukan dalam pelaksanaan pemilihan adalah:

-   Metode Pengamatan. Pendataan dan pemilahan yang dilakukan menghasilkan data awal subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya. Segenap data tersebut diamati untuk dikaji secara lebih mendalam, baik dengan pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif.

-       Metode Wawancara. Terhadap pengelola subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya dilakukan wawancara dalam hal perlu dilakukan pendalaman terhadap data yang sudah dipilah.

(c) Verifikasi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan spesifikasi subegmen dan lokasi dari Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya sesuai sebagai Komponen Pendukung. Kegiatan verifikasi dilakukan dengan metode kualitatif. Metode ini dilakukan dengan pengamatan langsung dan mengkomparasikan dengan data spesifikasi dengan kebutuhan yang telah ditetapkan

(2) Penetapan. Kegiatan penetapan dimaksudkan untuk memberikan kepastian statusnya sebagai Komponen Pendukung dari subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya. Adapun tahap-tahap kegiatan penetapan adalah pemeranan dan sertifikasi.

(a)      Pemeranan.     Pemeranan adalah kegiatan internalisasi peran dan fungsi segmen Sarpras Komduk. Metode kegiatan pemeranan dilakukan dengan Metode Sosialisasi kepada pemilik. Metode sosialisasi peran secara lisan berisi penggambaran peran dan kedudukan subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya sebagai Komponen Pendukung.

(b)  Sertifikasi.     Kegiatan sertifikasi merupakan ujung kegiatan penetapan. Ia lebih bersifat kegiatan administratif pengesahan peran dan fungsi segmen-segmen Komponen Pendukung. Dalam sertifikasi ditetapkan peran dan kedudukan dalam meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Metode yang dilakukan adalah metode administratif dengan memberikan sertifikat penetapan.

d)  Sarana dan Prasarana Penataan serta Anggaran. Penataan merupakan kegiatan kompleks yang berkaitan dengan banyak sektor. Untuk dapat melakukaannya diperlukan dukungan Sarpras berupa segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/ pembantu dalam pelaksanaan Penataan. Secara teknis mengingat bersifat kompleks kegiatan Penataan harus terlebih dahulu didukung oleh kebijakan bersama antara Kementerian Pertahanan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta pemilik Sarpras untuk dapat menyatukan visi Penataan.

Kebijakan bersama ini menjadi dasar bagi masing-masing pihak untuk mendukung keberhasilan Penataan. Kebijakan bersama ini dapat dikeluarkan oleh Presiden yang akan mengatur segenap Kementerian menyatukan visi dan langkah dalam melakukan kegiatan Penataan. Kebijakan bersama secara lebih teknis juga dapat dilakukan melalui memorandum of understanding atau kesepakatan bersama antara Kementerian Pertahanan dan subyek Penataan yang lain. Lebih lanjut dengan kesepakatan bersama ini pemilik subyek Penataan yang lain dapat mengeluarkan petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan Penataan.

Melengkapi sarpras Penataan adalah dukungan anggaran. Dukungan anggaran Penataan difasilitasi anggaran APBN gabungan sektor pemilik Sarpras dan sektor Pertahanan.

2)     Prosedur Pembinaan.  Pembinaan sebagaimana merupakan kegiatan peningkatan kualitas dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara. Pembinaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait. Kebijakan Pembinaan terdiri atas: a. perencanaan pembinaan; dan b. pedoman pelaksanaan pembinaan. Di dalam perencanaan dan pedoman tersebut diatur subyek, obyek, metode, dan sarpras Pembinaan.

a)        Subyek Pembinaan.    Secara teknis Pembinaan dilakukan oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah pengelola subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya. Dalam pelaksanaan pembinaannya, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan.

b)      Obyek Pembinaan.    Pendekatan terhadap obyek pembinaan dilakukan me-lalui institusi/ organisasi pemilik Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya.

c)    Metode Pembinaan. Keluaran dari penataan berstatus sebagai Komponen Pendukung yang sudah tersertifikasi. Pada saat Sarpras berkedudukan sebagai Komponen Pendukung meskipun  tidak digunakan karena tidak ada mobilisasi, mereka memerlukan pembinaan. Pembinaan Komponen Pendukung dilaksanakan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. simulasi.

(1)   Sosialisasi.   Sosialisasi dalam pembinaan tidak terlepas dari tujuan untuk internalisasi perannya sebagai Komponen Pendukung terhadap subsegmen Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya.

(2)    Bimbingan Teknis.   Bimbingan Teknis adalah kegiatan pembinaan da-lam bentuk tuntunan pelaksanaan teknis pemeranan Komponen Pendukung. Secara teknis kegiatan ini dapat dilakukan bersamaan dengan berjalannya dinamika fungsinya, namun juga dapat dilakukan di dalam kelas.

(3)  Simulasi.  Simulasi merupakan kegiatan latihan pemeranan dengan memberikan materi simulasi sesuai dengan keadaan nyata. Simulasi ditujukan untuk memberikan pengetahuan mengenai peran masing-masing bagian Komponen Pendukung dalam membantu meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.

d)  Sarana dan Prasarana serta Anggaran.   Sarana prasarana kegiatan Pembinaan melekat pada pemilik/pembina fungsi masing-masing dan dapat bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan.

Melengkapi sarpras Pembinaan adalah dukungan anggaran. Dukungan anggaran Pembinaan teknis profesionalisme sebagaimana di atas didukung oleh organisasi melalui APBN sektor masing-masing. Kerja sama anggaran dengan Kementerian Pertahanan dapat diakukan dalam hal Pembinaan aspek perannya dalam usaha pertahanan negara. Dalam hal organisasi di luar kementerian/ lembaga hendak membiayai sendiri pembinaan aspek perannya dalam usaha pertahanan negara dapat dilakukan sepanjang penggunaannya dilakukan sesuai tujuan Pembinaan Komponen Pendukung.

Sarana prasarana Pembinaan tiap-tiap segmen dari aspek perannya dalam usaha pertahanan negara sebagai Komponen Pendukung relatif sama. Karena pada dasarnya pembinaan aspek ini juga dilakukan oleh masing-masing organisasi, maka Sarpras dalam bentuk kebijakan disiapkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah/swasta yang dapat dikerjasamakan dengan Kementerian Pertahanan dan dituangkan dalam a. perencanaan pembinaan; dan b. pedoman pelaksanaan pembinaan.

a.         Kriteria

Kriteria adalah hal-hal yang harus dipenuhi dan ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu. Penetapan Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya sebagai subsegmen Komponen Pendukung dilakukan berdasarkan kriteria dengan merujuk pada kebutuhan dukungan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Kriteria dimaksud adalah:

1)    Kriteria daya kejut. Daya kejut terkait dengan pendadakan yang dapat memiliki aspek ledakan ataupun aspek kecepatan gerak.

2)      Kriteria daya gerak. Daya gerak menyangkut terpenuhinya kualitas dan kuantitas transportasi serta prasarana pendukungnya.

3)   Kriteria daya tempur. Daya tempur menyangkut Sarpras adalah totalitas dan kelengkapan. Kelengkapan Sarpras Komponen Utama dan Komponen Cadangan harus didukung oleh Sarpras darat, Sarpras laut, Sarpras udara Sarpras siber dan antariksa, dan Sarpras lainnya yang mumpuni dan total.

 

PENUTUP

Sistem pertahanan negara adalah bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional, dipersiapkan secara dini, yang secara teknis dilakukan melalui transformasi warga negara dan sumber daya nasional menjadi Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung menghadapi ancaman militer. Salah satu transformasi dilakukan terhadap Sarpras yang merupakan Sarpras pertahanan negara untuk komponen pendukung, yang dilakukan melalui pengelolaan. Pengelolaan Sarpras Komponen Pendukung bertujuan meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan, dengan sasaran:

a.        Sarpras Komponen Pendukung yang dengan segera mampu melipatgandakan kuantitas Komponen Utama dan Komponen Cadangan

b.        Sarpras Komponen Pendukung yang lengkap dan memenuhi standar sehingga mampu meningkatkan daya kejut dan daya gerak

c.         Sarpras Komponen Pendukung yang memberikan keyakinan keunggulan yang berujung meningkatnya daya juang Komponen Utama dan Komponen Cadangan

d.      Sarpras Komponen Pendukung yang total mampu meningkatkan daya tempur Kompo-nen Utama dan Komponen Cadangan

Pengelolaan Sarpras dilakukan melalui Penataan dan Pembinaan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, sehingga dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERMASALAHAN PEMBENTUKAN KOMCAD