PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA KOMPONEN PENDUKUNG HANNEG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA*)
PENDAHULUAN
Sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem
pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Dengan
sistem yang demikian kompleks, disadari benar dalam pertahanan negara, kerja
sama dengan jargon “gotong royong” adalah keniscayaan. Panglima Besar Jenderal
Sudirman pada konferensi Tentara Keamanan Rakyat di Markas TKR Yogyakarta, 12
November 1945 menyatakan: ”Bahwa Negara
Indonesia tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali
mengadakan kerja sama yang seerat-eratnya dengan golongan serta badan-badan di
luar tentara”.
Kesadaran
pentingnya kerja sama ini kemudian harus dikembangkan dan dipersiapkan secara
dini. Penyiapan secara dini dilakukan
dengan mentransformasikan segenap sumber daya nasional sejak
masa damai, termasuk Sarana
dan Prasarana Nasional untuk dapat
dipergunakan bagi kepentingan pertahanan negara. Dalam kerangka
pemikiran demikian menghendaki penyiapan dan pelaksanaan pembangunan nasional
harus ada keselarasan antara sektor pertahanan sama dengan sektor-sektor lain.
Transformasi
menjadi kekuatan pertahanan dalam wilayah menghadapi ancaman nonmiliter
dilaksanakan dalam kerangka tugas dan fungsi kementerian/lembaga, sesuai dengan
sifat dan bentuk ancaman yang dihadapi
{Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara}.
Sedangkan untuk transformasi Sumber Daya Nasional menjadi kekuatan pertahanan negara menghadapi
ancaman militer dalam format Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung.
Komponen
Pendukung merupakan salah satu hasil transformasi Sumber Daya Nasional. Dalam
kerangka melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional membela negara Komponen Pendukung menjadi wadah
dan bentuk keikutsertaan Warga Negara dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional lainnya
dalam usaha Pertahanan Negara. Komponen Pendukung digunakan secara langsung
atau tidak langsung untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama
dan Komponen Cadangan. Komponen Pendukung terdiri atas Warga Negara, Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan serta Sarana dan Prasarana Nasional (Sarpras).
Pengelolaan
Komponen Pendukung meliputi kegiatan Penataan dan Pembinaan yang dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara.
Pengelolaan Komponen Pendukung dilaksanakan dalam sistem tata kelola Pertahanan
Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta
menaati peraturan perundang-undangan.
TRANSFORMASI
SUMBER DAYA NASIONAL
Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan,
kesemestaan dan kewilayahan. Ciri kerakyatan terejawantahkan ke dalam orientasi
pertahanan yang diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri
kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan
bagi upaya pertahanan. Sedangkan ciri kewilayahan nampak dalam sistem gelar
kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sesuai kondisi
geografi sebagai satu kesatuan pertahanan.
Sementara pembangunan
sumber daya nasional untuk kepentingan nasional dilaksanakan melalui proses
transformasi menjadi potensi sumber daya nasional dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security). Sedangkan
untuk kepentingan pertahanan negara, sumber daya nasional ditransformasikan
menjadi potensi sumber daya manusia yang memiliki potensi fisik dan non fisik,
potensi sumber daya alam dan buatan dalam bentuk logistik wilayah dan cadangan
material strategis, dan potensi Sarpras nasional dalam bentuk fasilitas
komunikasi, fasilitas angkutan, fasilitas industri, fasilitas konstruksi dan
jasa serta industri nasional untuk mendukung pertahanan negara. Selanjutnya,
potensi-potensi ini siap digunakan untuk membentuk kekuatan Komponen Cadangan
dan Komponen Pendukung. Guna memperkuat dan memperbesar kekuatan dan
kemampuan Komponen Utama pertahanan negara. Kebijakan yang
ditempuh adalah sebagai berikut:
1.
Transformasi potensi sumber daya manusia dari warga
negara biasa menjadi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang siap
memperkuat TNI sebagai Komponen Utama, baik di masa damai
maupun di masa perang. Pelaksanaan transformasi sumber daya
manusia menjadi potensi pertahanan negara dilaksanakan melalui program
pendidikan dan pelatihan bagi seluruh anggota masyarakat.
2.
Transformasi potensi sumber daya alam dan buatan
berupa sumber daya flora, fauna, bahan tambang, sumber energi dan sumber daya
lainnya yang memiliki nilai strategis, baik di darat, laut dan dirgantara
menjadi Cadangan Materiil Strategis dalam rangka mendukung Logistik Wilayah
dan Logistik Tempur.
KONSEPSI
EMPIRIK YURIDIS KEKUATAN PENDUKUNG SISTEM PERTAHANAN SEMESTA
Konsepsi komponen pendukung dalam sistem pertahanan
semesta merupakan kristalisasi pengalaman perang kemerdekaan Indonesia.
Merangkum pengalaman perang gerilya dan dipadukan dengan kekayaan literatur
perangnya, Nasution dalam konteks perang gerilya menulis: ”......., maka perjuangan ideologi yang hebatlah yang
membangkitkan perang gerilya.” (AH. Nasution, ”Pokok-pokok Gerilya dan
Pertahanan Republik Indonesia di Masa Lalu dan yang Akan Datang”, 1953, cet.-4,1980, 17). Pada uraian di halaman yang
sama selanjutnya Nasution menulis: ”Maka
pemeliharaan semangat, penyuburan ideologi, adalah pula tugas yang utama bagi
sigerilya, terutama untuk memelihara semangat perlawanan rakyat”. Dari
kristalisasi strategis Nasution ini, kunci utama perang semesta adalah dukungan
rakyat, yang rumusan konstitusionalnya menempatkan rakyat sebagai kekuatan
pendukung sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta {Undang Undang Dasar
1945, Pasal 30 ayat (2)}.
Jika konsepsi kekuatan pendukung Nasution di atas lebih
pada semangat nasionalisme dan bela negara mendukung perang gerilya,
selanjutnya dalam pengelolaan perang yang lebih dipersiapkan, realisasi wujud
kekuatan pendukung itu secara konseptual dilakukan dalam usaha pertahanan
negara. Konsepsi kekuatan pendukung dimaksud dikemukakan oleh Djenderal
Major TB. Simatupang (1954) di halaman 118-120 dalam bukunya “Pelopor dalam Perang, Pelopor dalam Damai,
Kupasan Mengenai Masalah Pertahanan Negara dan Angkatan Perang RI”. Setelah menguraikan bagaimana hubungan kebutuhan tentara
tentang kemampuan pengorganisasian, dan dengan sektor industri untuk
mengembangkan membuat senjata, TB. Simatupang menulis: ”Salah satu persoalan jang dihadapi oleh tiap negara pada waktu ini
ialah mengadakan organisasi jang dapat menjamin kerdja sama jang terus menerus
di antara ahli negara, sardjana, militer dan pemimpin industri”. Dari
kalimat ini tergambar pergeseran konsep kekuatan pendukung, dari konvensional
perang gerilya berupa rakyat terlatih menjadi dukungan intelektual dan
konseptual membuat senjata dan menemukan senjata baru.
Secara konseptual yuridis awal, jabaran konstitusi
kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan semesta tertuang dalam Undang-Undang
RI Nomor: 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia.
Pengaturan kekuatan pendukung dalam Undang-Undang itu masih kuat diwarnai oleh
paradigma perang gerilya, sehingga kesiapan kekuatan pendukungnya hanya sebatas kesiapan
sumber daya manusia, sementara sumber daya lainnya tidak diatur sama sekali.
Besar dugaan penyertaan sumber daya lainnya dianggap serta merta menjadi sarana
menyertai sumber daya manusia yang mengawakinya.
Konsepsi pengaturan kekuatan
pendukung mulai keluar dari paradigma perang gerilya ketika lahir Undang-Undang
RI Nomor: 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam konsepsi Sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang ini adalah
tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas
komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus
Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya
buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah. Di sini
istilah komponen pendukung sudah dikenal dan mereka terdiri dari sumber daya
alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana, yang dikelola untuk mendukung komponen
pertahanan negara.
SARPRAS
KOMPONEN PENDUKUNG
Sarpras
merupakan istilah di bidang pertahanan yang jika dirinci jenisnya mirip dengan
istilah infrastruktur yang dikenal dalam istilah pembangunan khususnya bidang pekerjaan
umum dan telekomunikasi. Pengertian infrastruktur itu sendiri dan
jenis-jenisnya tergantung pada kepentingan sektor atau politik pembangunan yang
menggunakannya. Infrastruktur menurut Perpres 75 Tahun 2014 tentang Percepatan
Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Infrastruktur Prioritas adalah
infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik ditingkat
pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan. Perpres Nomor 38
Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, memaknai infrastuktur
sebagai fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang
diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan
struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan
baik. Jenisnya terdiri dari infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial.
Sedangkan dari sudut pertahanan dalam konteks Komponen Pendukung menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara, Sarpras adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai
alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung
kepentingan nasional. Sarpras tersebut meliputi Sarpras Darat, Sarpras Laut,
Sarpras Udara, Sarpras Siber dan Antariksa, dan Sarpras Lainnya.
Sarpras
Darat meliputi sarana transportasi darat, prasarana transportasi darat, bengkel
pemeliharaan dan perbaikan transportasi darat dan Sarpras darat lainnya yang memiliki nilai
strategis. Sarpras Laut terdiri dari sarana transportasi laut, prasarana
transportasi laut, bengkel pemeliharaan dan perbaikan transportasi Iaut, dan Sarpras
laut lainnya yang memiliki nilai strategis. Sedangkan Sarpras Udara adalah sarana
transportasi udara, prasarana transportasi udara, bengkel pemeliharaan dan
perbaikan transportasi udara dan Sarpras
udara lainnya yang memiliki nilai strategis. Untuk Sarpras Siber dan antariksa terdiri
dari Sarpras Teknologi, informasi, dan komunikasi, satelit telekomunikasi, stasiun
meteorologi, stasiun klimatologi, pusat data dan informasi, stasiun pengamatan
antariksa dan Sarpras siber dan antariksa lainnya yang memiliki nilai
strategis. Sementara itu Sarpras Lainnya adalah Sarpras Kesehatan, Sarpras pergudangan,
Sarpras Depo Logistik dan Industri nasional pendukung Sarpras nasional untuk
Pertahanan Negara.
Mengacu
pada Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara, penetapan Sarpras menjadi Komponen Pendukung
tidak menghilangkan:
a. hak pemilik
untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, dan/atau menggunakan;
b. hak
pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan; dan/atau
TUJUAN
DAN SASARAN PENGELOLAAN SARPRAS KOMPONEN PENDUKUNG
Pengelolaan
Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan
Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk
kepentingan Pertahanan Negara. Secara lebih khusus, arah trasformasi dimaksud
dalam hal pengelolaan Sarpras sebagai Komponen Pendukung adalah untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Tidak terdapat penjelasan lebih lanjut
tentang kata “kekuatan” dan “kemampuan” dalam
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Dalam jargon militer peningkatan kekuatan berarti meningkatnya
jumlah atau kuantitas Komponen Utama dan Komponen Cadangan, dan peningkatan
kemampuan berarti meningkatkan kualitas dari Komponen Utama dan Komponen
Cadangan. Dalam hal kuantitas,
keberadaan Komponen Pendukung harus dapat melipatgandakan jumlah Komponen Utama
dan Komponen Cadangan. Dalam konteks kuantitas ini, di samping jumlah Sarpras yang
dapat dipergunakan Komponen Utama dan Komponen Cadangan bertambah, juga dalam
penambahan tersebut diimbangi dengan pemerataan penggelaran berdasarkan
pertimbangan taktis dan strategis.
Di
sisi lain, sepanjang spesifikasi dari Sarpras memenuhi kriteria yang diperlukan
oleh Komponen Utama dan Komponen Cadangan, maka Sarpras Komponen Pendukung
dapat meningkatkan kualitas terkait dengan daya kejut, daya gerak dan daya tempur Komponen Utama dan Komponen
Cadangan. Memang pada beberapa sarana semisal sarana transportasi, perlu
ditambahkan kamuflase atau perangkat yang dalam hal peningkatan kualitas
sifatnya taktis tempur, sebagai contoh corak dan warna sarana transportasi yang
perlu dirubah, akan meningkatkan pendadakan yang merupakan unsur penting
pertempuran, atau jika benar-benar diperlukan ditambahkan senjata untuk
meningkatkan daya gempur. Ujung dari keyakinan kelengkapan Sarpras akan
meningkatkan daya juang
Dari
gambaran kebutuhan peningkatan kekuatan dan kemampuan di atas dikaitkan dengan terpenuhinya
Sarpras Komponen Pendukung maka sasaran dari pengelolaan Sarpras Komponen
Pendukung adalah:
a. Sarpras Komponen Pendukung yang dengan segera mampu melipatgandakan kuantitas Komponen Utama dan Komponen Cadangan
b. Sarpras Komponen Pendukung yang lengkap dan memenuhi standar sehingga mampu meningkatkan daya kejut dan daya gerak
c. Sarpras Komponen Pendukung yang memberikan keyakinan keunggulan yang berujung meningkatnya daya juang Komponen Utama dan Komponen Cadangan
bersambung.......
*)
Oleh: Kolonel (Pur) K.D. Andaru Nugroho, S.Sos., M.Si., disampaikan pada Rapat Penyusunan Roadmap
Penataan dan Pembinaan Sarpras Komponen Pendukung Pertahanan Negara, di Ditsumdahan
Ditjen Pothan Kemhan, 24 Maret 2021.
Komentar
Posting Komentar