RUU Keamanan Nasional, Proporsionalitas Kewenangan bukan TNI Come Back

Salah satu keprihatinan yang menjadi alasan penolakan RUU Keamanan Nasional pada umumnya adalah bangkitkembalinya TNI dalam area kekuasaan. Keprihatinan itu nampaknya mengandung ambivanlesi, karena ada fakta kegembiraan dalam diam ketika TNI membantu penanggulangan kerusuhan di Lampung dan menanggulangi teror di Poso beberapa minggu yang lalu.
Dalam dua kasus tersebut tidak ada sama sekali isyarat yang bisa membenarkan keprihatinan di atas. Masyarakat sudah sangat sadar bagaimana kebutuhan aktor keamanan yang mampu mengatasi situasi. Tidak berarti dalam dua hot spot itu Polri tidak dapat mengatasi situasi, tetapi memang ancamannya nyata dan diperlukan kesatupaduan untuk dapat mengatasinya.

Kompetensi dan proporsional, itulah sesungguhnya kata kunci dari penataan dan pengaturan kewenangan aktor keamanan dalam RUU Keamanan Nasional. RUU Keamanan Nasional mengatur kewenangan seluruh unsur dan komponen kekuatan bangsa disesuaikan dengan tingkat situasinya, apakah pada situasi tertib sipil, darurat sipil, darurat militer dan perang. Jadi sebuah falseto kalau kemudian dikatakan dengan RUU Keamanan Nasional TNI kembali berkuasa, karena pada tingkat-tingkat keadaan tertentu aktor keamanan ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan proporsionalitas kewenangan yang dimiliki.


Penolakan yang dilandasi kekhawatiran kembalinya peran TNI seperti di masa Orde Baru, merupakan penjungkirbalikan penggunaan analogi sejarah dalam mengargumentasikan penolakan terhadap RUU Kamnas. Fokus analogi sejarah yang hanya ke dalam akan mengabaikan perubahan lingkungan strategis global tentang munculnya ancaman nonmiliter, sehingga gagal menangkap perlunya membangun sistem keamanan nasional yang lebih komprehensif. Secara spesifik  analogi sejarah tentang “kembalinya peran TNI seperti masa Orde Baru”, terjebak dalam mental blocking yang mencerminkan kuatnya intervensi psikologi yang mengarah pada zero sum game yang kontra produktif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERMASALAHAN PEMBENTUKAN KOMCAD