KOMPONEN PENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

KOMPONEN PENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

Sistem pertahanan negara bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Sistem pertahanan bersifat semesta memberi ruang bagi setiap warga negara untuk terlibat dalam upaya pertahanan negara. Kesemestaan diwujudkan melalui pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Pelibatan itu dilakukan melalui transformasi sumber daya nasional dan sarna prasarana nasional, dan wilayah negara, salah satunya menjadi Komponen Pendukung pertahanan negara.



          Transformasi itu diatur melalui pengelolaan yang diarahkan dalam skenario perang semesta di mana segenap kekuatan bangsa melaksanakan aktifitas sesuai fungsinya untuk dapat menjamin dukungan lingkungan strategis dan keberlangsungan ketersediaan logistik dan peralatan untuk memenangkan perang. Kegiatan transformasi adalah penataan, pembinaan dan penggunaan.



a. Penataan. Penataan Komponen Pendukung merupakan proses penyiapan dan penetapan sumber daya nasional menjadi Komponen Pendukung. Penyiapan Komponen Pendukung adalah kegiatan pendataan, pemilahan, dan pemilihan sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dalam rangka penetapan sebagai Komponen Pendukung. Penetapan Komponen Pendukung adalah proses verifikasi, pemeranan dan sertifikasi sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional, sebagai Komponen Pendukung.


b. Pembinaan. Pembinaan Komponen Pendukung merupakan kegiatan bimbingan dalam peningkatan kompetensi/ kualitas/ kuantitas sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara. Pembinaan Komponen Pendukung dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Non Kementerian, dan organisasi induk yang menaunginya, berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dalam visi pembinaan dalam rangka usaha pertahanan negara.

c. Penggunaan. Penggunaan Komponen Pendukung adalah pemeranan segmen Komponen Pendukung dalam usaha pertahanan negara. Pemeranan ini dilakukan dalam keadaan bahaya dipanggil dan dimobilisasi serta didayagunakan untuk mendukung  pertahanan negara. Meskipun sebagai mobilisan Komponen Pendukung berstatus nonkombatan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJI ULANG SKB TENTANG MENWA TAHUN 2000

Standar, Prosedur, Kriteria, PENUTUP