KOMPONEN PENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
KOMPONEN PENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Sistem pertahanan bersifat semesta memberi ruang bagi setiap warga
negara untuk terlibat dalam upaya pertahanan negara. Kesemestaan diwujudkan
melalui pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Pelibatan itu dilakukan melalui transformasi sumber daya nasional dan sarna prasarana nasional, dan
wilayah negara, salah satunya menjadi Komponen Pendukung pertahanan negara.
Sistem
pertahanan negara bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
Transformasi itu diatur melalui pengelolaan yang
diarahkan dalam skenario perang semesta di mana segenap kekuatan
bangsa melaksanakan aktifitas sesuai fungsinya untuk
dapat menjamin dukungan lingkungan strategis dan
keberlangsungan ketersediaan logistik dan peralatan untuk memenangkan perang. Kegiatan transformasi adalah penataan, pembinaan
dan penggunaan.
a. Penataan. Penataan Komponen
Pendukung merupakan proses penyiapan dan penetapan sumber daya nasional menjadi
Komponen Pendukung. Penyiapan Komponen Pendukung adalah kegiatan pendataan,
pemilahan, dan pemilihan sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional
dalam rangka penetapan sebagai Komponen Pendukung. Penetapan Komponen Pendukung
adalah proses verifikasi, pemeranan dan sertifikasi sumber daya nasional dan
sarana prasarana nasional, sebagai Komponen Pendukung.
b. Pembinaan. Pembinaan Komponen
Pendukung merupakan kegiatan bimbingan dalam peningkatan kompetensi/ kualitas/
kuantitas sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dalam usaha
pertahanan negara. Pembinaan Komponen Pendukung dilakukan oleh Kementerian,
Lembaga Non Kementerian, dan organisasi induk yang menaunginya, berkoordinasi
dengan Kementerian Pertahanan dalam visi pembinaan dalam rangka usaha
pertahanan negara.
c. Penggunaan. Penggunaan Komponen
Pendukung adalah pemeranan segmen Komponen Pendukung dalam usaha pertahanan
negara. Pemeranan ini dilakukan dalam keadaan bahaya dipanggil dan dimobilisasi serta didayagunakan untuk mendukung pertahanan negara. Meskipun sebagai mobilisan Komponen Pendukung berstatus nonkombatan.
Komentar
Posting Komentar