Kekuatan Pendukung dan Komponen Pendukung dalam Sistem Pertahanan Semesta

Konsepsi komponen pendukung dalam sistem pertahanan semesta merupakan kristalisasi pengalaman perang kemerdekaan Indonesia. Merangkum pengalaman perang dan dipadukan dengan kekayaan literatur perangnya, Nasution dalam konteks perang gerilya menulis: ”......., maka perjuangan ideologi yang hebatlah yang membangkitkan perang gerilya.” (AH. Nasution, ”Pokok-pokok Gerilya dan Pertahanan Republik Indonesia di Masa Lalu dan yang Akan Datang”, cet.-4, Penerbit Angkasa, Bandung, 1980, hlm: 17). Pada uraian di halaman yang sama selanjutnya Nasution menulis: ”Maka pemeliharaan semangat, penyuburan ideologi, adalah pula tugas yang utama bagi sigerilya, terutama untuk memelihara semangat perlawanan rakyat”. Dari kristalisasi strategis Nasution ini, kunci utama perang semesta adalah dukungan rakyat, yang rumusan konstitusionalnya menempatkan rakyat sebagai kekuatan pendukung sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Jika konsepsi kekuatan pendukung Nasution di atas lebih pada semangat nasionalisme dan bela negara mendukung perang gerilya, selanjutnya dalam pengelolaan perang yang lebih dipersiapkan, realisasi wujud kekuatan pendukung itu secara konseptual dilakukan dalam usaha pertahanan negara. Konsepsi kekuatan pendukung dimaksud dikemukakan oleh TB. Simatupang (”Pelopor dalam Perang pelopor dalam Damai, Kupasan Mengenai Masalah Pertahanan Negara dan Angkatan Perang”, Djakarta, Jajasan Pusataka Militer, 1954, hlm: 118 – 120). Setelah menguraikan bagaimana hubungan kebutuhan tentara tentang kemampuan pengorganisasian, dan dengan sektor industri untuk mengembangkan membuat senjata, TB. Simatupang menulis: ”Salah satu persoalan jang dihadapi oleh tiap negara pada waktu ini ialah mengadakan organisasi jang dapat menjamin kerdja sama jang terus menerus di antara ahli negara, sardjana, militer dan pemimpin industri”. Dari kalimat ini tergambar pergeseran konsep kekuatan pendukung, dari konvensional perang gerilya berupa rakyat terlatih menjadi dukungan intelektual dan konseptual membuat senjata dan menemukan senjata baru dan lain sebagainya.

Secara konseptual yuridis awal, jabaran konstitusi kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan semesta tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor: 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Pengaturan kekuatan pendukung dalam Undang-Undang itu masih kuat diwarnai oleh paradigma perang gerilya, sehingga kesiapan kekuatan pendukungnya hanya sebatas kesiapan sumber daya manusia, sementara sumber daya lainnya dianggap serta merta menjadi sarana menyertai sumber daya manusia yang mengawakinya.

Konsepsi pengaturan kekuatan pendukung mulai keluar dari paradigma perang gerilya ketika lahir Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam konsepsi Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang ini adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah. Di sini istilah komponen pendukung sudah dikenal dan mereka terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana, yang dikelola untuk mendukung komponen pertahanan negara.


Pada perkembangan selanjutnya, terdorong oleh reformasi 1998, konsepsi kekuatan pendukung mulai disistimatisasi dalam paradigma universalisme, yang menseparasikan secara ketat antara kombatan dan nonkombatan. Realisasi pengaturannya dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yakni berupa dukungan segenap warga negara dan sumber daya nasional, yang distrukturkan sebagai kekuatan komponen pendukung yang dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Pengaturan Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002 tentang komponen pertahanan negara hanya menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kombatan alias menjadi komponen utama. Di luar TNI adalah komponen cadangan dan komponen pendukung, di mana komponen cadangan menjadi kombatan ketika dimobilisasi dan komponen pendukung bersifat nonkombatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJI ULANG SKB TENTANG MENWA TAHUN 2000

Standar, Prosedur, Kriteria, PENUTUP