IMPLEMENTASI KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA DIRJEN POTHAN KEMHAN DAN DIRJEN DIKTI KEMDIKBUD NOMOR: PKS/01/VII/2012 DAN 04/KB/E/VII/2012[*]

Oleh: Kolonel Cba. Yadi Kusumayadi
(Kasubdit Sumber Daya Manusia Ditkomduk)


Sudah sejak lahirnya bangsa ini pelajar telah memberikan sumbang peran. Jejak sumbang peran ini dapat dilacak dari peran penting Tentara Pelajar dalam masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Peran besar lingkungan pendidikan terhadap tegak dan kuatnya bangsa ini kemudian dilembagakan yang salah satunya melibatkan Sivitas Akademi Perguruan Tinggi. Sejarah pelibatan lingkungan akademik dengan fungsi bahkan karya di bidang pertahanan telah berjalan lama kalau tidak dapat dikatakan mentradisi. Keterlibatan pelajar dalam Tentara Pelajar di masa Perang Kemerdekaan, dilanjutkan dengan pembentukan Perwira Cadangan di tahun 1970an serta Resimen Mahasiswa tahun 1980an. Lebih up to date  kerja sama fungsi pertahanan dengan lembaga pendidikan juga dilakukan pada tahun 2013 lalu melalui kegiatan KKN kebangsaan di wilayah perbatasan.

Melanjutkan kesinambungan kerja sama itu pada tanggal  31 Juli 2012 Dirjen Pothan Kemhan Bapak Dr. Ir. Pos M. Hutabarat dan Dirjen Dikti Kemdikbud Bapak Prof. Dr. Djoko Santoso telah menandatangani MOU tentang Latihan Dasar Bela Negara bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi sebagai Komponen Pendukung Hanneg. Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan dengan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud tertuang dalam naskah Perjanjian Kerjasama Nomor: PKS/01/VII/2012 dan 04/KB/E/VII/2012. Maksud Perjanjian Kerjasama ini untuk menyelenggarakan latihan dasar bela negara bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi dengan tujuan menanamkan rasa cinta tanah air dan rasa kebangsaan bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi sebagai komponen pendukung pertahanan negara.

Dipahami bersama bahwa maksud dan tujuan terkristalisasi dari pemikiran:

a.    bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang diwujudkan salah satunya dalam penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan;
b.  bahwa pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan nasional bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air;
c.  bahwa pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pertahanan negara tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara;
d.   bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu wahana untuk menguatkan komponen pendukung pertahanan negara;
e.   bahwa peran sebagai komponen pendukung merupakan wujud kemampuan awal bela negara dalam  pendidikan kewarganegaraan
f.   bahwa komponen pendukung adalah komponen pertahanan negara yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan;
g.  bahwa latihan dasar bela negara merupakan salah satu metode pendidikan kewarganegaraan melalui penanaman rasa cinta tanah air dan rasa kebangsaan.

Untuk mencapai tujuan berdasarkan pemikiran di atas, Dirjen Pothan Kemhan dan Dirjen Dikti Kemdikbud  sepakat untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi latihan dasar bela negara bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi sebagai komponen pendukung pertahanan negara. Untuk melaksanakannya kegiatan tersebut Dirjen Pothan Kemhan memiliki tugas dan tanggung jawab:

a.    menyusun dan melaksanakan program bersama Dirjen Dikti Kemdikbud  sesuai dengan ruang Iingkup kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 untuk kegiatan ditingkat pusat dan daerah;
b.    bersama Dirjen Dikti Kemdikbud menyusun kurikulum latihan dasar bela negara bagi mahasiswa;
c.    memfasilitasi penyiapan lembaga pelatihan dan perangkat operasional latihan dasar bela negara bagi mahasiswa;
d.   bersama-sama Dirjen Dikti Kemdikbud melaksanakan asistensi pelaksanaan latihan dasar bela negara bagi mahasiswa;
e.     melakukan evaluasi pelaksanaan kerjasama.

Sedangkan Dirjen Dikti Kemdikbud memiliki tugas dan tanggung jawab:

a.     menyusun dan melaksanakan program bersama Dirjen Pothan Kemhan sesuai dengan ruang lingkup kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 untuk kegiatan ditingkat pusat dan daerah;
b.     bersama Dirjen Pothan Kemhan menyusun kurikulum latihan dasar bela Negara bagi mahasiswa;
c.     menyiapkan peserta dan menyelenggarakan latihan dasar bela negara bagi mahasiswa;
d.     bersama-sama Dirjen Pothan Kemhan melaksanakan asistensi pelaksanaan latihan dasar bela negara;
e.     Secara periodik memberikan data jumlah peserta yang telah mengikuti latihan dasar bela negara bagi mahasiswa kepada Dirjen Pothan Kemhan;
f.     melakukan evaluasi pelaksanaan kerjasama.

Untuk mengimplementasikan kerja sama tersebut Dirjen Pothan Kemhan sejak tahu 2013 telah menyusun rencana guna memenuhi kewajiban melalui program Pembinaan Sumber Daya Manusia untuk Penguatan Komponen Pendukung Pertahanan Negara bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan dan pengertian Mahasiswa terhadap perannya sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara, yang hasilnya dijadikan bahan evalusasi untuk menyusun Kurikulum. Penyusunan kurikulum merupakan langkah awal dari kesepakatan bersama untuk dioperasionalkan sebagai implementasi kerja sama.

Sebagai realisasi dari rencana tersebut pada tahun 2014 ini telah dilakukan rapat persiapan impelemntasi yang dilakukan rapat dengan Staf Dirjen Dikti tanggal 3 Pebruari 2014 di Ditjen Dikti. Rapat ini merupakan rapat persiapan. Rapat evaluasi sela dilakukan tanggal 21 Maret 2014 di ruang rapat Ditkomduk sesudah dua piloting yang dilakukan di Makasar dan Malang,. Rapat evaluasi sela dihadiri Direktur Kemahasiswaan Ditjen Dikti dan Dirkomduk Ditjen Pothan.

Secara teknis pelaksanaan piloting yang dilakukan di dua tempat yakni di Makassar dan di Malang masing-masing tanggal 10 sd. 14 Maret dan 24 sd. 28 Maret 2014. Tempat pelaksanaan program Pembinaan Sumber Daya Manusia untuk Penguatan Komponen Pendukung Pertahanan Negara bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi sebagai piloting di Makassar dalam Depo Pendidikan Bela Negara Rindam VII/ Wirabuana. Kegiatan di Makassar diikuti oleh 40 Mahasiswa dari Universitas Hasanuddin, Universitas Islam Negeri Alauddin, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Negeri Makassar, Universitas ’45, dan Universitas Muhammadiyah.  Demikian juga piloting yang dilaksanakan Malang dilaksanakan di Depo Pendidikan Bela Negara Rindam V/ Brawijaya diikuti oleh 40 Mahasiswa dari Universitas Brawijaya, Universitas Merdeka, Universitas Muhammadiyah, Institut Teknologi Nasional, dan Universitas Pembangunan Nasional. Kegiatan piloting masih akan dilanjutkan pada tanggal 21 s.d. 25 April 2014 di Rindam I/ Bukit Barisan Pematang Siantar yang diikuti oleh 40 Mahasiswa dari Universitas Sumatra Utara, Universitas Negeri Medan, Universitas Panca Budi Medan, dan Universitas Nomensen.

Kurikulum yang dioperasionalkan dalam kegiatan piloting itu merupakan hasil kajian terhadap kerja sama dengan Dirjen Dikti dari sejak pembentukan Resimen Menwa sampai pada pembinaan dosen pendidikan kewarganegaraan.  Hasil kajian terhadap kerja sama tersebut kemudian diramu dengan kharakteristik Komponen Pendukung yang wujud dukungannya tidak merubah spesifikasi kemampuan/ produk/ jasa sehingga dirumuskan komposisi kurikulum yang lebih pada penguatan kesadaran pertahanan negara dan memberikan pemahaman perannya sebagai Komponen Pendukung.

Titik berat kesadaran pertahanan negara diberikan dalam bentuk kegiatan pengenalan langsung terhadap TNI dan kehidupannya. Hal ini sangat penting karena sebelum tahu peran dan kedudukannya sebagai Komponen Pendukung sudah selayaknya harus mengenal terlebih dahulu TNI yang merupakan Komponen Utama yang akan didukung. Kegiatan yang dilakukan merentang dari pengenalan terhadap Alutsista TNI sampai dengan penghayatan kegiatan harian personel TNI. Sedangkan pemahaman peran Mahasiswa sebagai Komponen Pendukung dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengorganisasian diri sebagai Komponen Pendukung. Secara teknis hal ini dilakukan dengan meningkatkan kemampuan untuk mengagregasikan potensi melalui materi dinamika kelompok yang didudukkan dalam kerangka pemahaman sistem pertahanan negara dan perannya sebagai Komponen Pendukung.

Segenap kegiatan tersebut direalisasikan melalui metode ceramah, diskusi, anjangsana, dan praktek/ lapangan.

a.     Ceramah. Melalui kegiatan ceramah diharapkan terinternalisasi materi yang disampaikan, yang meliputi:
1)        Pendidikan kewarganegaraan
2)        Pengantar Bela Negara dan Hanneg
3)        Kepemimpinan
4)        Sistem Pertahanan Negara
5)        Komponen Pertahanan Negara
6)        Dinamika Kelompok.
7)        Komponen Pendukung Pertahanan Negara
8)        Potensi Mahasiswa sebagai Komponen Pendukung
9)        Pertahanan Nirmiliter

b.     Anjangsana. Anjangsana merupakan metode untuk mengenali secara langsung terhadap dinamika kehidupan Komponen Utama. Kegiatan dilakukan dengan mengorientasi satuan pertahanan setingkat Batalyon.

c.   Praktek/ Lapangan. Kegiatan praktek/ lapangan dimaksudkan untuk memberikan wahana penghayatan kehidupan prajurit, sehingga tumbuh apresiasi terhadap pengawak pertahanan negara, sehingga dapat memposisikan dirinya sebagai Komponen Pendukung saat dimobilisasi. Kegiatan yang dilakukan mencakup:
1)        Life skill keprajuritan
2)        PBB dan PPM
3)        Senam Pagi
4)        Diskusi

Hasil operasionalisasi kurikulum sementara ini akan dievaluasi dalam kegiatan workhshop, yang diharapkan akan menghasilkan perangkat lunak operasionalisasi kegiatan kerja sama selama periode kerja sama sampai tahun 2017. Kelanjutan kerja sama ini setiap tahun akan dievaluasi dan pada evalusasi akhir pada tahun 2017 akan ditetapkan apakah kerja sama akan dihentikan, atau justru akan dilanjutkan atau diperbaharui. Diharapkan kerja sama ini akan dilanjutkan, karena kebijakan tentang Komponen Pendukung merupakan kebijakan yang kuat dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Di samping itu landasan kesepahaman yang menyangkut pendidikan kewarganegaraan selain diatur dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 



[*] Telah diterbitkan dalam Media Informasi Potensi Pertahanan Tahun 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJI ULANG SKB TENTANG MENWA TAHUN 2000

Standar, Prosedur, Kriteria, PENUTUP