MEMAHAMI KONTRAK SOSIAL ROUSSEAU MENUJU KESADARAN BELA NEGARA

Sesungguhnyalah dasar konsep Rousseau tentang kontrak sosial menjadi jalan mudah penetapan ukuran tumbuhnya kesadaran bela negara. Kontrak sosial berisi kejelasan kedudukan dan kewajiban masing-masing pihak. Kesadaran bela negara tumbuh jika masing-masing pihak piawai memenuhi kontrak.

Bagi Rousseau aturan sosial adalah hak keramat yang menjadi dasar hak-hak yang lain. Hak semacam itu tidak lahir secara alamiah, tetapi harus ditentukan oleh sebuah kesepakatan atau kontrak. Untuk dapat melakukan kontrak terlebih dahulu harus diperjelas berbagai konsep yang berkaitan dengan kontrak yang akan dilakukan.

Menurut Rousseau keluarga adalah komunitas politik pertama, tanpa saingan dan di dalamnya ada yang menguasai dan dikuasai. Oleh sebab itu keluarga adalah perilaku kontrak sosial terkecil. Masing masing pihak mendapatkan keuntungan dari relasi politik yang berlangsung dalam kontrak itu. Cinta kasih adalah hadiah rasa aman yang diperoleh dari relasi kekuasaan yang berlangsung dalam keluarga.

Namun demikian kekuasaan dan kekuatan bukanlah hak untuk dipatuhi. Dalam kontrak sosial hanya kekuasaan yang legitim saja yang wajib dipatuhi. Konvensilah yang menjadi landasan atas semua otoritas yang ada di antara manusia, karena tidak ada manusia yang secara kodrati berkuasa atas bawahannya dan kekuatan tidak menciptakan hak .

Relasi kontrak sosial adalah relasi penyatuan kekuasaan sekaligus tetap eksis kebebasan yang mengikuti tiap individu. Adanya ambiguitas dalam penyatuan itu mengakibatkan bentuk asosiasi yang unik karena sekaligus sulit secara kodrati. Di dalam asosiasi tersebut orang dapat menyatukan dirinya dengan orang lain, tetapi tetap patuh terhadap dirinya sendiri dan tetap menjadi seorang pribadi yang bebas seperti dia sebelum bergabung dalam asosiasi.

Namun dalam asosiasi itu pula masing-masing dari kita menaruh diri dan seluruh kekuatan di bawah perintah tertinggi dari kehendak umum. Dan dalam kapasitas kita sebagai lembaga yang memiliki ketentuan hukum, kita menerima setiap anggota sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari yang lain. Di sinilah kemudian terbangun konsep kekompakan sosial. Dalam seseorang melakukan penyerahan diri pada komunitas meskipun pada dasarnya berarti tidak menyerahkan diri kepada siapapun, namun tereduksi dengan sendirinya untuk memperoleh kepentingan yang lebih besar.

Pereduksian itu seharusnya menjauhkan diri manusia dari kodratinya yang terlahir bebas, namun secara bersamaan diperoleh hal yang setara dengan reduksi yang terjadi, yakni tambahan kekuatan yang melindungi miliknya. Dengan kesediaannya ini, maka manusia sadar akan kedudukannya sebagai bagian dari pribadi yang lebih besar, yang melahirkan moral  dan rangka kolektif yang dapat memperjuangkan kepentingannya, yakni partai.

Partai adalah pribadi publik karena dibentuk oleh persatuan pribadi-pribadi membentuk kesatuan, identitas, hidup dan keinginan, yang menjadi rangka politik atau republik. Dalam kondisi pasif persatuan itu disebut negara, dalam kondisi aktif dikenal dengan istilah pemerintahan, dan dalam perbandingan dengan kekuatan lain yang serupa disebut dengan kekuasaan. Sebagai satu kesatuan, mereka yang tergabung di dalamnya disebut penduduk, dalam hubungan dengan pemerintahan disebut dengan warga negara, dan dalam hubungan dengan hukum negara disebut masyarakat.

Konsepsi dan relasi di atas menunjukkan bahwa tindakan penyatuan menekankan sebuah hubungan timbal balik yang menguntungkan antara individu dengan publik serta bahwa setiap individu dalam melakukan kontrak bahkan dengan dirinya sendiri sekalipun dia terikat dalam kapasitas ganda: yakni sebagai anggota pemerintahan, seorang individu terikat secara pribadi, dan sebagai warga negara, terikat pada pemerintahan. Namun dari sudut pandang hak sipil, tidak ada seorang pun yang mengikat pada dirinya sendiri, tidak berlaku dalam konteks ini karena ada perbedaan signifikan antara menciptakan kewajiban untuk diri sendiri dan menciptakan kewajiban bagi seseorang terhadap seluruh bagian.

Dengan demikian pada dasarnya setiap individu tetap pribadi yang bebas namun berada dalam pribadi publik. Untuk dapat menghubungkan hal itu harus ada perolehan dari relasi dan kontrak sosial yang telah dilakukannya. Perolehan itu diciptakan dalam pribadi publik negara yang diwujudkan oleh pemerintah, melalui perjuangan agregasi aspirasi dalam partai. Dinamika inilah yang yang menghasilkan relasi timbal balik dari penyerahan pribadi bebas terlahir perilaku cinta negara, cinta bangsa, yang berujung pada kesadaran bela negara.


Bela negara pada dasarnya adalah nation and state building yang menurut Safroedin Bahar menjadi esensi permasalahan yang dihadapi negara-negara baru Pasca Perang Dunia II, dalam wujud merangkai old societies menjadi new state. Bagaimana kontrak sosial yang dapat merubah komunitas antropologis tradisional (old societies), yang mempunyai sejarah dan kebudayaan yang amat tua, menjadi struktur negara modern (new state), sehingga terbangun nation and state building dan warganya sadar bela negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJI ULANG SKB TENTANG MENWA TAHUN 2000

Standar, Prosedur, Kriteria, PENUTUP