MEMAHAMI KONTRAK SOSIAL ROUSSEAU MENUJU KESADARAN BELA NEGARA
Sesungguhnyalah dasar konsep Rousseau tentang kontrak
sosial menjadi jalan mudah penetapan ukuran tumbuhnya kesadaran bela negara. Kontrak
sosial berisi kejelasan kedudukan dan kewajiban masing-masing pihak. Kesadaran
bela negara tumbuh jika masing-masing pihak piawai memenuhi kontrak.
Bagi Rousseau aturan sosial adalah hak keramat yang
menjadi dasar hak-hak yang lain. Hak semacam itu tidak lahir secara alamiah,
tetapi harus ditentukan oleh sebuah kesepakatan atau kontrak. Untuk dapat
melakukan kontrak terlebih dahulu harus diperjelas berbagai konsep yang
berkaitan dengan kontrak yang akan dilakukan.
Menurut Rousseau keluarga adalah komunitas politik
pertama, tanpa saingan dan di dalamnya ada yang menguasai dan dikuasai. Oleh
sebab itu keluarga adalah perilaku kontrak sosial terkecil. Masing masing pihak
mendapatkan keuntungan dari relasi politik yang berlangsung dalam kontrak itu.
Cinta kasih adalah hadiah rasa aman yang diperoleh dari relasi kekuasaan yang
berlangsung dalam keluarga.
Namun demikian kekuasaan dan kekuatan bukanlah hak untuk
dipatuhi. Dalam kontrak sosial hanya kekuasaan yang legitim saja yang wajib
dipatuhi. Konvensilah yang menjadi landasan atas semua otoritas yang ada di
antara manusia, karena tidak ada manusia yang secara kodrati berkuasa atas
bawahannya dan kekuatan tidak menciptakan hak .
Relasi kontrak sosial adalah relasi penyatuan kekuasaan
sekaligus tetap eksis kebebasan yang mengikuti tiap individu. Adanya ambiguitas
dalam penyatuan itu mengakibatkan bentuk asosiasi yang unik karena sekaligus
sulit secara kodrati. Di dalam asosiasi tersebut orang dapat menyatukan dirinya
dengan orang lain, tetapi tetap patuh terhadap dirinya sendiri dan tetap
menjadi seorang pribadi yang bebas seperti dia sebelum bergabung dalam
asosiasi.
Namun dalam asosiasi itu pula masing-masing dari kita
menaruh diri dan seluruh kekuatan di bawah perintah tertinggi dari kehendak
umum. Dan dalam kapasitas kita sebagai lembaga yang memiliki ketentuan hukum,
kita menerima setiap anggota sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
yang lain. Di sinilah kemudian terbangun konsep kekompakan sosial. Dalam
seseorang melakukan penyerahan diri pada komunitas meskipun pada dasarnya
berarti tidak menyerahkan diri kepada siapapun, namun tereduksi dengan
sendirinya untuk memperoleh kepentingan yang lebih besar.
Pereduksian itu seharusnya menjauhkan diri manusia dari
kodratinya yang terlahir bebas, namun secara bersamaan diperoleh hal yang
setara dengan reduksi yang terjadi, yakni tambahan kekuatan yang melindungi
miliknya. Dengan kesediaannya ini, maka manusia sadar akan kedudukannya sebagai
bagian dari pribadi yang lebih besar, yang melahirkan moral dan rangka kolektif yang dapat memperjuangkan
kepentingannya, yakni partai.
Partai adalah pribadi publik karena dibentuk oleh
persatuan pribadi-pribadi membentuk kesatuan, identitas, hidup dan keinginan,
yang menjadi rangka politik atau republik. Dalam kondisi pasif persatuan
itu disebut negara, dalam kondisi aktif dikenal dengan istilah pemerintahan,
dan dalam perbandingan dengan kekuatan lain yang serupa disebut dengan kekuasaan.
Sebagai satu kesatuan, mereka yang tergabung di dalamnya disebut penduduk,
dalam hubungan dengan pemerintahan disebut dengan warga negara, dan
dalam hubungan dengan hukum negara disebut masyarakat.
Konsepsi dan relasi di atas menunjukkan bahwa tindakan
penyatuan menekankan sebuah hubungan timbal balik yang menguntungkan antara
individu dengan publik serta bahwa setiap individu dalam melakukan kontrak
bahkan dengan dirinya sendiri sekalipun dia terikat dalam kapasitas ganda:
yakni sebagai anggota pemerintahan, seorang individu terikat secara
pribadi, dan sebagai warga negara, terikat pada pemerintahan. Namun dari
sudut pandang hak sipil, tidak ada seorang pun yang mengikat pada dirinya
sendiri, tidak berlaku dalam konteks ini karena ada perbedaan signifikan antara
menciptakan kewajiban untuk diri sendiri dan menciptakan kewajiban bagi seseorang
terhadap seluruh bagian.
Dengan demikian pada dasarnya setiap individu tetap pribadi
yang bebas namun berada dalam pribadi publik. Untuk dapat menghubungkan hal itu
harus ada perolehan dari relasi dan kontrak sosial yang telah dilakukannya.
Perolehan itu diciptakan dalam pribadi publik negara yang diwujudkan oleh
pemerintah, melalui perjuangan agregasi aspirasi dalam partai. Dinamika inilah
yang yang menghasilkan relasi timbal balik dari penyerahan pribadi bebas terlahir
perilaku cinta negara, cinta bangsa, yang berujung pada kesadaran bela negara.
Bela negara pada dasarnya adalah nation and state
building yang menurut Safroedin Bahar menjadi esensi permasalahan yang
dihadapi negara-negara baru Pasca Perang Dunia II, dalam wujud merangkai old
societies menjadi new state. Bagaimana kontrak sosial yang dapat
merubah komunitas
antropologis tradisional (old societies), yang mempunyai sejarah dan
kebudayaan yang amat tua, menjadi struktur negara modern (new state),
sehingga terbangun nation and state building dan warganya sadar bela
negara.
Komentar
Posting Komentar