REVITALISASI FUNGSI KUATHAN KEMHAN DALAM RUANG UNDANG-UNDANG RI NOMOR 3
TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA
Oleh: Kolonel CAJ K.D. Andaru Nugroho, S.Sos., M.Si.
Reformasi birokrasi menghendaki efisiensi sumber daya namun menghasilkan output dan outcome yang optimal.Untuk itu diperlukan organisasi dan fungsi yang mampu mengelola
segenap sumber daya secara tepat. Keberadaan organisasi dan fungsi ini sangat
mendasar karena ia menjadi black box
yang akan dimasuki perangkat lunak dan sumber daya, hingga akhirnya
mengeluarkan produk yang dapat memberikan manfaat yang sesuai. Tidak terkecuali
pengelolaan perangkat lunak dan sumber daya pertahanan juga harus dikelola oleh
organisasi dan fungsi yang dapat fleksibel dan tepat menanggapi perkembangan
lingkungan strategis, menghasilkan output dan outcome kekuatan
pertahanan.
PENDAHULUAN
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan
bersifat semesta. Mengejewantahkan sistem pertahanan negara, diselenggarakan
usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta
menanggulangi setiap ancaman yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dalam sistem pertahanan negara, melalui upaya
pembelaan negara dan usaha pertahanan negara. Arah dan sasaran upaya dan usaha
itu adalah mewujudkan kekuatan pertahanan negara yang dalam konstantanya adalah
kekuatan, kemampuan dan gelar. Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 7, Ayat (2) dan (3), kekuatan, kemampuan
dan gelar dimaksud mencakup dua dimensi, yakni militer dan nonmiliter. Untuk
membangun dua dimensi kekuatan pertahanan negara itu dalam struktur fungsi
pertahanan negara dirumuskan dua fungsi, yakni fungsi yang menangani
pembangunan kekuatan pertahanan negara aspek militer dan fungsi yang menangani pembangunan
kekuatan pertahanan negara aspek nonmiliter.
Meskipun terdapat
dua fungsi yang menangani pengembangan kekuatan pertahanan negara, namun
keduanya tidaklah suatu hal yang terpisah, karena terdapat keterkaitan dan
kesinambungan antara dua fungsi tersebut, secara timbal balik. Keberhasilan
pembangunan kekuatan pertahanan nonmiliter adalah lahirnya kesadaran untuk
membela negara dan arah pengembangannya tidak lain adalah dukungan kemampuan
nirmiliter untuk mengembangkan dan memproduksi Alutsista dan peratan serta
perlengkapan militer untuk menunjang strategi pembangunan kekuatan pertahanan
negara aspek militer. Sementara keberhasilan dan kegemilangan kekuatan
pertahanan negara aspek militer adalah kebanggaan yang dapat dijadikan landasan
bagi orientasi warga negara untuk mengekspresikan kesadaran bela negara untuk
menjadi komponen pertahanan negara, yang mempermudah tugas dan fungsi
pembangunan kekuatan pertahanan negara aspek nonmiliter.
PERSPEKTIF BANGUN KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA
Muka dari kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan
negara adalah kesemestaan, yakni pengikutsertaan seluruh warga negara,
pemanfaatan seluruh sumber daya nasional, dan seluruh wilayah negara dalam
usaha pertahanan negara. Modal serta titik tolak kebijakan pembangunan kekuatan
pertahanan negara adalah keyakinan dan semangat untuk mengandalkan pada
kekuatan sendiri dengan tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan negara
lain. Inti kekuatannya dalam menghadapi berbagai ancaman adalah
kesadaran bela negara. Kesadaran bela negara tumbuh sebagai
buah kondisi kebangsanaan dan kenegaraan, serta kemasyarakatan. Untuk itu harus terus dilakukan upaya pembinaan kesadaran bela negara warga
negara. Upaya membangun kesadaran bela negara dilakukan melalui pendidikan
kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian dari
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara. Esensi
pembinaan kesadaran bela negara dalam pendidikan kewarganegaraan adalah
pemahaman peran bidang fungsinya sebagai unsur kekuatan bangsa menghadapi
ancaman nonmiliter. Buah
pemahaman peran itu adalah dimensi kesadaran bahwa untuk kepentingan
pertahanan negara sumber daya nasional dalam lingkup pengelolaan
profesionalismenya siap dimanfaatkan untuk mendukung komponen pertahanan dalam
menghadapi ancaman militer dalam wujud fisik sebagai komponen cadangan dan
pendukung, dan dalam profesionalismenya siap mengabdi untuk kepentingan
pertahanan membangun kekuatan militer.
Wujud kekuatan militer itu berada dalam komponen pertahanan
negara, yang terdiri dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen
pendukung. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), komponen
cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Komponen
pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung
dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Dalam hal yang dihadapi adalah ancaman nonmiliter,
pertahanan negara mempersiapkan sumber daya nasional menjadi sumber daya
pertahanan dalam wujud unsur kekuatan bangsa yang berada di luar fungsi
pertahanan negara. Penyiapan kekuatan menghadapi ancaman nonmiliter di luar
wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan
instansi sesuai bidangnya. Unsur utama yang melakukan pertahanan disesuaikan
dengan sifat dan bentuk ancaman, didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa. Landasan kekuatan unsur kekuatan bangsa adalah rasa, faham dan semangat
kebangsaan, yang berujung pada patriotisme, siap bela negara.
BANGUN KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA
Potret tahap awal kesadaran peran adalah penjalanan
profesi warga negara yang terarah pada tujuan pembangunan nasional, dengan
lansekap kewaspadaan dini berlandaskan rasa, faham, dan semangat kebangsaan,
dan keunggulan profesionalisme yang menjadi kekuatan daya saing bangsa.
Sedangkan potret tahap lanjut adalah kesiapan warga negara untuk menjadi
komponen utama, dengan lansekap keberadaan seluruh sumber daya nasional dalam
komponen cadangan dan komponen pendukung menghadapi ancaman militer. Dengan
perspektif bangun demikian itu ujungnya adalah deterence effect yang menjadi kekuatan dalam berdiplomasi
memperjuangkan kepentingan negara dan bangsa di dalam pergaulan dunia.
PERSPEKTIF ANCAMAN MENUJU PERAN KEKUATAN PERTAHANAN
Dihadapkan dengan dimensi ancaman, pengelolaan sumber
daya nasional membangun kekuatan pertahanan negara diarahkan pada dua
pengelolaan fungsi, yakni fungsi pembinaan kekuatan pertahanan negara yang
mengelola komponen pertahanan negara, dan fungsi pembinaan sumber daya nasional
untuk kepentingan pertahanan negara. Dengan demikian fungsi kekuatan pertahanan
negara mencakup seluruh upaya dalam mengelolaan sumber daya nasional, namun
tidak semata-mata kekuatan pertahanan militer. Arah pembangunan kekuatan
pertahanan negara, secara yuridis ditetapkan untuk menghadapi ancaman militer
dan nonmiliter. Sementara sumber daya nasional bukanlah ansich
pemanfaatannya untuk kepentingan pertahanan. Sumber daya nasional di samping
dikelola bagi keamanan (baca: membangun kekuatan pertahanan negara), juga untuk
kesejahteraan. Aspek kesejahteraan ini adalah aspek yang menjadi wilayah
terjadinya ancaman nonmiliter.
Wujud ancaman nonmiliter bisa saja berupa kemiskinan,
kemiskinan budaya, kemiskinan ekonomi kemiskinan ideologi. Kemiskinan budaya
mengakibatkan tercerabutnya akar budaya bangsa, berujung pada hilangnya
identitas nasional dan hilangnya kharakter bangsa. Kemiskinan ini tidak terasa
dan wajah negara masih ada tapi dinamika sosial budaya yang berlangsung tidak
berada dalam kerangka kharakter kebangsaan yang dicita-citakan pada awalnya.
Hilangnya kharakter bangsa ini pada sisi lain adalah
barometer kemiskinan ideologi. Ideologi adalah seperangkat nilai yang diyakini masyarakat.
Dalam implementasinya perangkat nilai melekat pada kharakter yang
terejawantahkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku, sehingga hilangnya
nilai yang melandasi kharakter berarti nampaklah wujud kemiskinan ideologi.
Wujud konkritnya adalah lambang-lambang yang menjadi representasi ideologi
tetap berada di dinding-dinding, perkantoran, di aula dan lain sebagainya,
tetapi pola pikir, pola sikap, dan pola perilaku tidak merepresentasikan
ideologi yang dianutnya. Dengan kata lain
mentalitas jalan pintas, penyelewengan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang
merajalela
Kemakmuran pada kemiskinan ideologi tetap nampak, tetapi
tidak dapat mengangkat seluruh komponen bangsa. Hanya segelintir warga negara
yang dapat menikmati kemakmuran, sementara sebagian besar warga negara tidak
dapat menikmatinya. Kemiskinan ekonomi menebar dalam dinamika kehidupan bangsa,
yang mengakibatkan warga negara berebut sumber-sumber ekonomi. Mengingat
kemiskinan ekonomi berurusan dengan perut, maka perebutan itu sudah masuk dalam
tataran perilaku yang menyimpang. Wujud konkritnya terjadi tindakan kriminal,
sehingga dapat berujung pada permasalahan keamanan. Permasalahan keamanan jika sudah meluas, muncullah permasalahan politik
menuntut keamanan kehidupan masyarakat. Jika sudah pada tataran chaos,
maka permasalahan ancaman yang terjadi adalah keselamatan negara dan bangsa,
sehingga komponen pertahanan negara baru dapat mengambil peran.
Dengan kata lain pada tingkat eskalasi gangguan keamanan
rendah masih menjadi dan berada dalam kewenangan kepolisian. Tetapi dalam
eskalasi gangguan keamanan yang tinggi dan pada ancaman ideologi, fungsi
pertahanan negara harus sudah mengendus dan bekerja. Dalam format eskalasi
ancaman dikaitkan peran Polri dan TNI, pergeseran itu digambarkan sebagai
berikut:
Sumber : Buku
Putih Pertahanan Indonesia 2008, hlm. 49
Dari gambaran peran di atas, maka nampak jelas
pengerahan kekuatan pertahanan dalam menghadapi ancaman militer yang diawaki
oleh TNI sebagai komponen utama dan diperkuat oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung, dan bangun kekuatan keamanan diawaki oleh Polri.
REVITALISASI FUNGSI KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA
Fungsi kekuatan pertahanan bekerja menjalankan
tugas-tugas mengelola sumber daya nasional untuk membangun komponen pertahanan
negara dan unsur kekuatan bangsa. Upaya mewujudkan kekuatan pertahanan adalah
pengerahan seluruh sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Arah bangun kekuatannya disesuaikan dengan ancaman yang dihadapi. Kekuatan
pertahanan negara menghadapi ancaman militer adalah komponen pertahanan negara
yang terdiri dari komponen utama yang diperani oleh TNI, dengan diperkuat oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan kekuatan pertahanan negara
menghadapi ancaman nonmiliter diperani oleh seluruh unsur kekuatan bangsa dalam
mengelola sumber daya nasional. Unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter
disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman, dengan didukung oleh unsur lain
kekuatan bangsa.
Dengan bangun kekuatan pertahanan tersebut, jika
diperhadapkan dengan fungsi kekuatan pertahanan saat ini, kalimat Tukul Arwana melukiskannya
sebagai: ”Suaramu bagus pantas kamu untuk menjadi petinju”. Fungsi kekuatan
pertahanan saat ini mencakup tugas-tugas pengelolaan materiil, kesehatan dan administrasi
sumber daya manusia, yang tidak terkait langsung, jika tidak dapat dikatakan
tidak ada hubungan sama sekali, dengan fungsi kekuatan pertahanan sesuai UU
Nomor 3/2002.
Wajarlah kemudian kalau permasalahan inflasi Pamen di
lingkungan TNI AD saat ini tidak terendus oleh fungsi kekuatan pertahanan. Sebuah
kemustahilan jika fungsi-fungsi teknis yang berkaitan dengan peralatan
kesehatan, penyiapan materiil, dan administrasi veteran, komponen utama dan
cadangan dapat mendukung terbangunnya komponen pertahanan dan pengelolaan
sumber daya pertahanan menjadi unsur kekuatan bangsa. Mungkin sebagian sudah
tepat untuk fungsi yang berkaitan dengan komponen utama dan komponen cadangan,
tetapi fungsi yang mencakup materiil dan kesehatan terlalu jauh melenceng jika
dilihat bahwa Undang-Undang Pertahanan negara yang mengamanatkan bangun kekuatan
pertahanan negara adalah komponen pertahanan negara dan unsur kekuatan bangsa.
Oleh sebab itu revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan
adalah mengembalikan fungsi pertahanan negara kembali pada amanat
Undang-Undang. Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002 mengamanatkan fungsi
kekuatan pertahanan adalah fungsi yang mengurusi dua bangun kekuatan pertahanan
negara yang dipersiapkan untuk menghadapi baik ancaman militer maupun ancaman
nonmiliter. Untuk itu fungsi kekuatan pertahanan terdiri dari fungsi yang
menjalankan tugas-tugas pengelolaan komponen pertahanan negara, dan fungsi yang
melaksanakan pengelolaan sumber daya pertahanan menjadi unsur kekuatan bangsa .
Fungsi pengelolaan komponen pertahanan negara adalah
fungsi yang mengelola kebijakan tentang komponen pertahanan, termasuk
posturnya, yang berbeda dengan fungsi yang dijalankan Panglima TNI yang
berkaitan dengan strategi dan taktik militer dalam suatu peperangan. Rumusan
fungsi tersebut berdasarkan Pasal dalam Undang-Undang
RI Nomor: 3 Tahun 2002, yakni:
1.
Pasal 16 Ayat (5),
Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional
Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
2.
Pasal 7 Ayat (2) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional
Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung.
3.
Pasal 10 Ayat (1),
Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4.
Pasal 10 Ayat (3)
Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
……..
5.
Pasal 8 Ayat (1),
Komponen cadangan, ....... yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama
6.
Pasal 18 Ayat (4),
khususnya dalam menjabarkan Menteri Pertahanan berkerjasama dengan Panglima TNI
dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
7.
Pasal 25 Ayat (2),
Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara,
mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen
pertahanan lainnya.
Seluruh landasan yuridis tersebut dijabarkan dalam
fungsi yang mengelola komponen pertahanan negara, yang terdiri dari: postur,
mobilisasi dan demobilisasi, serta administrasi komponen pertahanan negara.
Dalam hal ini fungsi yang menyangkut perencanaan pembiayaan komponen pertahanan
negara didasarkan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh fungsi ini.
Fungsi pengelolaan sumber daya pertahanan menjadi unsur
kekuatan bangsa dilaksanakan dengan mengelola sumber daya nasional dan
memprosesnya menjadi sumber daya pertahanan dan memproses lanjut menjadi unsur
kekuatan bangsa. Tugas memproses lanjut, menjadi fungsi pengelolaan sumber daya
pertahanan, mengingat status dasarnya belumlah komponen pertahanan negara. Secara
gradasi dan jabaran Pasal dalam Undang-Undang Pertahanan Negara, yang mendasari
fungsi pengelolaan sumber daya pertahanan adalah:
1. Pasal 16 Ayat (5),
Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional
Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
2. Pasal 7 Ayat (3), Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan
bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain
dari kekuatan bangsa.
3. Pasal 19, Dalam
menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi
pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai
bidangnya.
4. Pasal 16 Ayat (6),
Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan
sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang
diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
5. Pasal 20 Ayat (2),
Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam
dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk
meningkatkan kemampuan pertahanan negara ……
6. Pasal 8 Ayat (1),
Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan ……..
7. Pasal 8 Ayat (2), Komponen
pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung
dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
8. Pasal 20 (3) Pembangunan
di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, …….
9. Pasal 21, Pendayagunaan
segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip
berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.
10. Pasal 9 Ayat (1) dan
(2), khususnya dalam pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar kemiliteran dan
pengabdian sesuai profesi untuk kepentingan pertahanan negara.
Menjabarkan Pasal dan Ayat tersebut fungsi yang mengelola
sumber daya pertahanan terdiri dari: pertahanan nonmiliter, pembinaan kesadaran
bela negara, manajemen pembentukan komponen pertahanan.
Selanjutnya revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan,
harus dilandasi oleh revitalisasi fungsi-fungsi yang menyangkut strategi
pertahanan dan sarana serta prasarana pertahanan. Fungsi strategi pertahanan
akan melandasi seluruh fungsi yang dijalankan oleh fungsi pertahanan negara. Fungsi
yang mengelola komponen pertahanan akan menjadi landasan bagi berjalannya
fungsi yang mengelola sarana dan prasarana pertahanan, sedangkan seluruh fungsi
tersebut menjadi landasan dalam kebijakan fungsi yang mengelola sumber daya
pertahanan. Secara
gradasi urutan fungsi pertahanan negara adalah :
1. Fungsi Strategi Pertahanan
2. Fungsi Komponen Pertahanan
3. Fungsi Sarana dan Prasarana Pertahanan
4. Fungsi Sumber Daya Pertahanan.
Untuk mendukung berjalannya keseluruhan fungsi tersebut,
fungsi pertahanan negara didukung pula oleh fungsi penelitian dan pengembangan
pertahanan dan fungsi pendidikan dan pelatihan pertahanan. Untuk implementasi
teknis seluruh kebijakan yang dirumuskan dan ditetapkan oleh seluruh fungsi
pertahanan negara, di daerah dibentuk pelaksana tugas di daerah. Hal ini
esensial karena urusan pertahanan tidak diotonomikan.
Mengaksentuasikan revitalisasi fungsi tersebut, harus
dilakukan penguatan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh fungsi-fungsi
pertahanan negara, melalui kewajaran
kewenangan penganggaran. Sangat riskan bila terjadi disparitas antara peran fungsi
perumus dan pelaksana kebijakan, dengan kewenangan penganggaran. Disparitas
yang terjadi akan mengakibatkan ketidakselarasan antara kebijakan yang telah
ditetapkan dengan ketersediaan anggaran. Revitalisasi fungsi kekuatan
pertahanan membangun pertahanan negara harus disertai revitalisasi kewenangan
penganggaran yang menjadikan sebuah Ditjen menjadi unit organisasi.
Pengendalian penganggaran dalam mendukung kebijakan
pertahanan tidak dilakukan oleh sebuah fungsi yang berada di dalam fungsi
pertahanan. Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pertahanan Negara yang menyatakan
“Panglima ……. dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara
Nasional Indonesia”, harus dijabarkan lebih strategis dan ditampung oleh fungsi
kekuatan pertahanan, bukan oleh fungsi perencanaan pertahanan yang di dalamnya
justru menjalankan fungsi kebijakan penganggaran. Kebijakan penganggaran
fungsi-fungsi yang dijalankan pemerintah, termasuk fungsi pertahanan, dilakukan
oleh pemerintah melalui Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.
PENUTUP
Esensi yang
melekat pada fungsi pertahanan negara adalah terbangunnya kekuatan pertahanan.
Untuk merumuskan kekuatan pertahanan yang hendak dibangun, fungsi pertahanan
negara menetapkan jenis ancaman yang dihadapi. Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun
2002 secara implisit menetapkan bahwa ancaman yang dihadapi adalah ancaman
militer dan ancaman nonmiliter. Untuk itu kekuatan pertahanan yang dijalankan
fungsi pertahanan negara harus menuju terbangunnya kekuatan pertahanan yang
memiliki dua dimensi, yakni dimensi kekuatan menghadapi ancaman militer dan
dimensi kekuatan menghadapi ancaman nonmiliter.
Dihadapkan dengan
kondisi nyata fungsi kekuatan pertahanan, maka perlu dilakukan revitalisasi
terhadap fungsi kekuatan pertahanan, karena fungsi yang dijalankan saat ini
tidak mengarah pada dua jenis dan sifat kekuatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002.
Fungsi kekuatan
pertahanan negara mencakup seluruh upaya dalam mengelolaan sumber daya
nasional, namun tidak semata-mata membangun kekuatan pertahanan militer. Pengelolaan
sumber daya nasional membangun kekuatan pertahanan ditujukan untuk menghadapi
ancaman militer ancaman nonmiliter. Hasil akhir yang pertama adalah komponen
pertahanan negara, sedangkan yang kedua adalah sumber daya pertahanan yang pengelolaan
lanjutannya menghasilkan unsur kekuatan bangsa. Unsur kerkuatan bangsa itu
sendiri berada dalam wilayah seluruh sektor pengelolaan sumber daya nasional
untuk mewujudkan kesejahteraan. Dengan kata lain pada dasarnya kekuatan
pertahanan nonmiliter berada dalam wilayah seluruh sektor dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan.
Bekaitan dengan
bangun kekuatan pertahanan non militer ini, harus dibedakan dengan bangun
kekuatan pertahanan sipil (hansip/civil defense). Pertahanan sipil adalah
kekuatan yang dipersiapkan untuk menghadapi bencana yang diakibatkan oleh alam
maupun manusia, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, bencana kebakaran, bencana
yang diakibatkan perang dan lain sebagainya. Dengan demikian hansip bukanlah
berfungsi untuk menangani parkir pada saat keramaian, dan ia bukan berada di
wilayah untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Dari gambaran dan
bedaan kekuatan pertahanan tersebut, revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan
harus merujuk pada Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pertahanan Negara. Berdasarkan
analisis Pasal-pasal tersebut revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan akan
melahirkan fungsi-fungsi: Strategi Pertahanan, Komponen Pertahanan, Sarana dan
Prasarana Pertahanan, Sumber Daya Pertahanan, yang didukung oleh fungsi
penelitian dan pengembangan pertahanan serta fungsi pendidikan dan pelatihan
pertahanan, yang implementasi di daerah dilaksanakan oleh pelaksana tugas
pertahanan di daerah.
Pada akhirnya revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan membangun pertahanan negara harus
disertai revitalisasi kewenangan penganggaran. Sebuah direktorat jenderal harus
memiliki kewenangan penganggaran layaknya sebuah unit organisasi. Hal ini dapat
terwujud jika para pengawak pertahanan adalah garda depan penghayat rasa, faham
dan semangat kebangsaan, yang terwujud dalam perilaku mengutamakan kepentingan
negara dan bangsa dari pada kepentingan pribadi ataupun golongan.
Komentar
Posting Komentar