REVITALISASI FUNGSI KUATHAN KEMHAN DALAM RUANG UNDANG-UNDANG RI NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA

Oleh: Kolonel CAJ K.D. Andaru Nugroho, S.Sos., M.Si.



Reformasi birokrasi menghendaki efisiensi sumber daya namun menghasilkan output dan outcome yang optimal.Untuk itu diperlukan organisasi dan fungsi yang mampu mengelola segenap sumber daya secara tepat. Keberadaan organisasi dan fungsi ini sangat mendasar karena ia menjadi black box yang akan dimasuki perangkat lunak dan sumber daya, hingga akhirnya mengeluarkan produk yang dapat memberikan manfaat yang sesuai. Tidak terkecuali pengelolaan perangkat lunak dan sumber daya pertahanan juga harus dikelola oleh organisasi dan fungsi yang dapat fleksibel dan tepat menanggapi perkembangan lingkungan strategis, menghasilkan output dan outcome kekuatan pertahanan.

PENDAHULUAN

Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan bersifat semesta. Mengejewantahkan sistem pertahanan negara, diselenggarakan usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman yang diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dalam sistem pertahanan negara, melalui upaya pembelaan negara dan usaha pertahanan negara. Arah dan sasaran upaya dan usaha itu adalah mewujudkan kekuatan pertahanan negara yang dalam konstantanya adalah kekuatan, kemampuan dan gelar. Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 7, Ayat (2) dan (3), kekuatan, kemampuan dan gelar dimaksud mencakup dua dimensi, yakni militer dan nonmiliter. Untuk membangun dua dimensi kekuatan pertahanan negara itu dalam struktur fungsi pertahanan negara dirumuskan dua fungsi, yakni fungsi yang menangani pembangunan kekuatan pertahanan negara aspek militer dan fungsi yang menangani pembangunan kekuatan pertahanan negara aspek nonmiliter.

Meskipun terdapat dua fungsi yang menangani pengembangan kekuatan pertahanan negara, namun keduanya tidaklah suatu hal yang terpisah, karena terdapat keterkaitan dan kesinambungan antara dua fungsi tersebut, secara timbal balik. Keberhasilan pembangunan kekuatan pertahanan nonmiliter adalah lahirnya kesadaran untuk membela negara dan arah pengembangannya tidak lain adalah dukungan kemampuan nirmiliter untuk mengembangkan dan memproduksi Alutsista dan peratan serta perlengkapan militer untuk menunjang strategi pembangunan kekuatan pertahanan negara aspek militer. Sementara keberhasilan dan kegemilangan kekuatan pertahanan negara aspek militer adalah kebanggaan yang dapat dijadikan landasan bagi orientasi warga negara untuk mengekspresikan kesadaran bela negara untuk menjadi komponen pertahanan negara, yang mempermudah tugas dan fungsi pembangunan kekuatan pertahanan negara aspek nonmiliter.

PERSPEKTIF BANGUN KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA

Muka dari kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan negara adalah kesemestaan, yakni pengikutsertaan seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional, dan seluruh wilayah negara dalam usaha pertahanan negara. Modal serta titik tolak kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan negara adalah keyakinan dan semangat untuk mengandalkan pada kekuatan sendiri dengan tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan negara lain. Inti kekuatannya dalam menghadapi berbagai ancaman adalah kesadaran bela negara. Kesadaran bela negara tumbuh sebagai buah kondisi kebangsanaan dan kenegaraan, serta kemasyarakatan. Untuk itu harus terus dilakukan upaya pembinaan kesadaran bela negara warga negara. Upaya membangun kesadaran bela negara dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian dari penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara. Esensi pembinaan kesadaran bela negara dalam pendidikan kewarganegaraan adalah pemahaman peran bidang fungsinya sebagai unsur kekuatan bangsa menghadapi ancaman nonmiliter. Buah  pemahaman peran itu adalah dimensi kesadaran bahwa untuk kepentingan pertahanan negara sumber daya nasional dalam lingkup pengelolaan profesionalismenya siap dimanfaatkan untuk mendukung komponen pertahanan dalam menghadapi ancaman militer dalam wujud fisik sebagai komponen cadangan dan pendukung, dan dalam profesionalismenya siap mengabdi untuk kepentingan pertahanan membangun kekuatan militer.

Wujud kekuatan militer itu berada dalam komponen pertahanan negara, yang terdiri dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Dalam hal yang dihadapi adalah ancaman nonmiliter, pertahanan negara mempersiapkan sumber daya nasional menjadi sumber daya pertahanan dalam wujud unsur kekuatan bangsa yang berada di luar fungsi pertahanan negara. Penyiapan kekuatan menghadapi ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya. Unsur utama yang melakukan pertahanan disesuaikan dengan sifat dan bentuk ancaman, didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Landasan kekuatan unsur kekuatan bangsa adalah rasa, faham dan semangat kebangsaan, yang berujung pada patriotisme, siap bela negara.



BANGUN KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA



 

 






Potret tahap awal kesadaran peran adalah penjalanan profesi warga negara yang terarah pada tujuan pembangunan nasional, dengan lansekap kewaspadaan dini berlandaskan rasa, faham, dan semangat kebangsaan, dan keunggulan profesionalisme yang menjadi kekuatan daya saing bangsa. Sedangkan potret tahap lanjut adalah kesiapan warga negara untuk menjadi komponen utama, dengan lansekap keberadaan seluruh sumber daya nasional dalam komponen cadangan dan komponen pendukung menghadapi ancaman militer. Dengan perspektif bangun demikian itu ujungnya adalah deterence effect yang menjadi kekuatan dalam berdiplomasi memperjuangkan kepentingan negara dan bangsa di dalam pergaulan dunia.

PERSPEKTIF ANCAMAN MENUJU PERAN KEKUATAN PERTAHANAN

Dihadapkan dengan dimensi ancaman, pengelolaan sumber daya nasional membangun kekuatan pertahanan negara diarahkan pada dua pengelolaan fungsi, yakni fungsi pembinaan kekuatan pertahanan negara yang mengelola komponen pertahanan negara, dan fungsi pembinaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara. Dengan demikian fungsi kekuatan pertahanan negara mencakup seluruh upaya dalam mengelolaan sumber daya nasional, namun tidak semata-mata kekuatan pertahanan militer. Arah pembangunan kekuatan pertahanan negara, secara yuridis ditetapkan untuk menghadapi ancaman militer dan nonmiliter. Sementara sumber daya nasional bukanlah ansich pemanfaatannya untuk kepentingan pertahanan. Sumber daya nasional di samping dikelola bagi keamanan (baca: membangun kekuatan pertahanan negara), juga untuk kesejahteraan. Aspek kesejahteraan ini adalah aspek yang menjadi wilayah terjadinya ancaman nonmiliter.

Wujud ancaman nonmiliter bisa saja berupa kemiskinan, kemiskinan budaya, kemiskinan ekonomi kemiskinan ideologi. Kemiskinan budaya mengakibatkan tercerabutnya akar budaya bangsa, berujung pada hilangnya identitas nasional dan hilangnya kharakter bangsa. Kemiskinan ini tidak terasa dan wajah negara masih ada tapi dinamika sosial budaya yang berlangsung tidak berada dalam kerangka kharakter kebangsaan yang dicita-citakan pada awalnya.

Hilangnya kharakter bangsa ini pada sisi lain adalah barometer kemiskinan ideologi. Ideologi adalah seperangkat nilai yang diyakini masyarakat. Dalam implementasinya perangkat nilai melekat pada kharakter yang terejawantahkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku, sehingga hilangnya nilai yang melandasi kharakter berarti nampaklah wujud kemiskinan ideologi. Wujud konkritnya adalah lambang-lambang yang menjadi representasi ideologi tetap berada di dinding-dinding, perkantoran, di aula dan lain sebagainya, tetapi pola pikir, pola sikap, dan pola perilaku tidak merepresentasikan ideologi yang dianutnya. Dengan kata lain mentalitas jalan pintas, penyelewengan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang merajalela

Kemakmuran pada kemiskinan ideologi tetap nampak, tetapi tidak dapat mengangkat seluruh komponen bangsa. Hanya segelintir warga negara yang dapat menikmati kemakmuran, sementara sebagian besar warga negara tidak dapat menikmatinya. Kemiskinan ekonomi menebar dalam dinamika kehidupan bangsa, yang mengakibatkan warga negara berebut sumber-sumber ekonomi. Mengingat kemiskinan ekonomi berurusan dengan perut, maka perebutan itu sudah masuk dalam tataran perilaku yang menyimpang. Wujud konkritnya terjadi tindakan kriminal, sehingga dapat berujung pada permasalahan keamanan. Permasalahan keamanan jika sudah meluas, muncullah permasalahan politik menuntut keamanan kehidupan masyarakat. Jika sudah pada tataran chaos, maka permasalahan ancaman yang terjadi adalah keselamatan negara dan bangsa, sehingga komponen pertahanan negara baru dapat mengambil peran.

Dengan kata lain pada tingkat eskalasi gangguan keamanan rendah masih menjadi dan berada dalam kewenangan kepolisian. Tetapi dalam eskalasi gangguan keamanan yang tinggi dan pada ancaman ideologi, fungsi pertahanan negara harus sudah mengendus dan bekerja. Dalam format eskalasi ancaman dikaitkan peran Polri dan TNI, pergeseran itu digambarkan sebagai berikut:


 




Sumber : Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008, hlm. 49

Dari gambaran peran di atas, maka nampak jelas pengerahan kekuatan pertahanan dalam menghadapi ancaman militer yang diawaki oleh TNI sebagai komponen utama dan diperkuat oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, dan bangun kekuatan keamanan diawaki oleh Polri.


REVITALISASI FUNGSI KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA

Fungsi kekuatan pertahanan bekerja menjalankan tugas-tugas mengelola sumber daya nasional untuk membangun komponen pertahanan negara dan unsur kekuatan bangsa. Upaya mewujudkan kekuatan pertahanan adalah pengerahan seluruh sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara. Arah bangun kekuatannya disesuaikan dengan ancaman yang dihadapi. Kekuatan pertahanan negara menghadapi ancaman militer adalah komponen pertahanan negara yang terdiri dari komponen utama yang diperani oleh TNI, dengan diperkuat oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan kekuatan pertahanan negara menghadapi ancaman nonmiliter diperani oleh seluruh unsur kekuatan bangsa dalam mengelola sumber daya nasional. Unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman, dengan didukung oleh unsur lain kekuatan bangsa.

Dengan bangun kekuatan pertahanan tersebut, jika diperhadapkan dengan fungsi kekuatan pertahanan saat ini, kalimat Tukul Arwana melukiskannya sebagai: ”Suaramu bagus pantas kamu untuk menjadi petinju”. Fungsi kekuatan pertahanan saat ini mencakup tugas-tugas pengelolaan materiil, kesehatan dan administrasi sumber daya manusia, yang tidak terkait langsung, jika tidak dapat dikatakan tidak ada hubungan sama sekali, dengan fungsi kekuatan pertahanan sesuai UU Nomor 3/2002.

Wajarlah kemudian kalau permasalahan inflasi Pamen di lingkungan TNI AD saat ini tidak terendus oleh fungsi kekuatan pertahanan. Sebuah kemustahilan jika fungsi-fungsi teknis yang berkaitan dengan peralatan kesehatan, penyiapan materiil, dan administrasi veteran, komponen utama dan cadangan dapat mendukung terbangunnya komponen pertahanan dan pengelolaan sumber daya pertahanan menjadi unsur kekuatan bangsa. Mungkin sebagian sudah tepat untuk fungsi yang berkaitan dengan komponen utama dan komponen cadangan, tetapi fungsi yang mencakup materiil dan kesehatan terlalu jauh melenceng jika dilihat bahwa Undang-Undang Pertahanan negara yang mengamanatkan bangun kekuatan pertahanan negara adalah komponen pertahanan negara dan unsur kekuatan bangsa.

Oleh sebab itu revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan adalah mengembalikan fungsi pertahanan negara kembali pada amanat Undang-Undang. Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002 mengamanatkan fungsi kekuatan pertahanan adalah fungsi yang mengurusi dua bangun kekuatan pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi baik ancaman militer maupun ancaman nonmiliter. Untuk itu fungsi kekuatan pertahanan terdiri dari fungsi yang menjalankan tugas-tugas pengelolaan komponen pertahanan negara, dan fungsi yang melaksanakan pengelolaan sumber daya pertahanan menjadi unsur kekuatan bangsa .

Fungsi pengelolaan komponen pertahanan negara adalah fungsi yang mengelola kebijakan tentang komponen pertahanan, termasuk posturnya, yang berbeda dengan fungsi yang dijalankan Panglima TNI yang berkaitan dengan strategi dan taktik militer dalam suatu peperangan. Rumusan fungsi tersebut berdasarkan Pasal dalam Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002, yakni:

1.            Pasal 16 Ayat (5), Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
2.            Pasal 7 Ayat (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
3.            Pasal 10 Ayat (1), Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.            Pasal 10 Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk : ……..
5.            Pasal 8 Ayat (1), Komponen cadangan, ....... yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama
6.            Pasal 18 Ayat (4), khususnya dalam menjabarkan Menteri Pertahanan berkerjasama dengan Panglima TNI dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
7.            Pasal 25 Ayat (2), Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.

Seluruh landasan yuridis tersebut dijabarkan dalam fungsi yang mengelola komponen pertahanan negara, yang terdiri dari: postur, mobilisasi dan demobilisasi, serta administrasi komponen pertahanan negara. Dalam hal ini fungsi yang menyangkut perencanaan pembiayaan komponen pertahanan negara didasarkan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh fungsi ini.

Fungsi pengelolaan sumber daya pertahanan menjadi unsur kekuatan bangsa dilaksanakan dengan mengelola sumber daya nasional dan memprosesnya menjadi sumber daya pertahanan dan memproses lanjut menjadi unsur kekuatan bangsa. Tugas memproses lanjut, menjadi fungsi pengelolaan sumber daya pertahanan, mengingat status dasarnya belumlah komponen pertahanan negara. Secara gradasi dan jabaran Pasal dalam Undang-Undang Pertahanan Negara, yang mendasari fungsi pengelolaan sumber daya pertahanan adalah:

1.       Pasal 16 Ayat (5), Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
2.    Pasal 7 Ayat (3), Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
3.       Pasal 19, Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya.
4.       Pasal 16 Ayat (6), Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
5.      Pasal 20 Ayat (2), Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara ……
6.      Pasal 8 Ayat (1), Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan ……..
7.      Pasal 8 Ayat (2), Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
8.       Pasal 20 (3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, …….
9.      Pasal 21, Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.
10.     Pasal 9 Ayat (1) dan (2), khususnya dalam pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar kemiliteran dan pengabdian sesuai profesi untuk kepentingan pertahanan negara.

Menjabarkan Pasal dan Ayat tersebut fungsi yang mengelola sumber daya pertahanan terdiri dari: pertahanan nonmiliter, pembinaan kesadaran bela negara, manajemen pembentukan komponen pertahanan.

Selanjutnya revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan, harus dilandasi oleh revitalisasi fungsi-fungsi yang menyangkut strategi pertahanan dan sarana serta prasarana pertahanan. Fungsi strategi pertahanan akan melandasi seluruh fungsi yang dijalankan oleh fungsi pertahanan negara. Fungsi yang mengelola komponen pertahanan akan menjadi landasan bagi berjalannya fungsi yang mengelola sarana dan prasarana pertahanan, sedangkan seluruh fungsi tersebut menjadi landasan dalam kebijakan fungsi yang mengelola sumber daya pertahanan. Secara gradasi urutan fungsi pertahanan negara adalah :

1.      Fungsi Strategi Pertahanan
2.      Fungsi Komponen Pertahanan
3.      Fungsi Sarana dan Prasarana Pertahanan
4.      Fungsi Sumber Daya Pertahanan.

Untuk mendukung berjalannya keseluruhan fungsi tersebut, fungsi pertahanan negara didukung pula oleh fungsi penelitian dan pengembangan pertahanan dan fungsi pendidikan dan pelatihan pertahanan. Untuk implementasi teknis seluruh kebijakan yang dirumuskan dan ditetapkan oleh seluruh fungsi pertahanan negara, di daerah dibentuk pelaksana tugas di daerah. Hal ini esensial karena urusan pertahanan tidak diotonomikan.

Mengaksentuasikan revitalisasi fungsi tersebut, harus dilakukan penguatan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh fungsi-fungsi pertahanan negara, melalui kewajaran  kewenangan penganggaran. Sangat riskan bila terjadi disparitas antara peran fungsi perumus dan pelaksana kebijakan, dengan kewenangan penganggaran. Disparitas yang terjadi akan mengakibatkan ketidakselarasan antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan ketersediaan anggaran. Revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan membangun pertahanan negara harus disertai revitalisasi kewenangan penganggaran yang menjadikan sebuah Ditjen menjadi unit organisasi.

Pengendalian penganggaran dalam mendukung kebijakan pertahanan tidak dilakukan oleh sebuah fungsi yang berada di dalam fungsi pertahanan. Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Pertahanan Negara yang menyatakan “Panglima ……. dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia”, harus dijabarkan lebih strategis dan ditampung oleh fungsi kekuatan pertahanan, bukan oleh fungsi perencanaan pertahanan yang di dalamnya justru menjalankan fungsi kebijakan penganggaran. Kebijakan penganggaran fungsi-fungsi yang dijalankan pemerintah, termasuk fungsi pertahanan, dilakukan oleh pemerintah melalui Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.

PENUTUP

Esensi yang melekat pada fungsi pertahanan negara adalah terbangunnya kekuatan pertahanan. Untuk merumuskan kekuatan pertahanan yang hendak dibangun, fungsi pertahanan negara menetapkan jenis ancaman yang dihadapi. Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002 secara implisit menetapkan bahwa ancaman yang dihadapi adalah ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Untuk itu kekuatan pertahanan yang dijalankan fungsi pertahanan negara harus menuju terbangunnya kekuatan pertahanan yang memiliki dua dimensi, yakni dimensi kekuatan menghadapi ancaman militer dan dimensi kekuatan menghadapi ancaman nonmiliter.

Dihadapkan dengan kondisi nyata fungsi kekuatan pertahanan, maka perlu dilakukan revitalisasi terhadap fungsi kekuatan pertahanan, karena fungsi yang dijalankan saat ini tidak mengarah pada dua jenis dan sifat kekuatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002.

Fungsi kekuatan pertahanan negara mencakup seluruh upaya dalam mengelolaan sumber daya nasional, namun tidak semata-mata membangun kekuatan pertahanan militer. Pengelolaan sumber daya nasional membangun kekuatan pertahanan ditujukan untuk menghadapi ancaman militer ancaman nonmiliter. Hasil akhir yang pertama adalah komponen pertahanan negara, sedangkan yang kedua adalah sumber daya pertahanan yang pengelolaan lanjutannya menghasilkan unsur kekuatan bangsa. Unsur kerkuatan bangsa itu sendiri berada dalam wilayah seluruh sektor pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan kesejahteraan. Dengan kata lain pada dasarnya kekuatan pertahanan nonmiliter berada dalam wilayah seluruh sektor dalam upaya mewujudkan kesejahteraan.

Bekaitan dengan bangun kekuatan pertahanan non militer ini, harus dibedakan dengan bangun kekuatan pertahanan sipil (hansip/civil defense). Pertahanan sipil adalah kekuatan yang dipersiapkan untuk menghadapi bencana yang diakibatkan oleh alam maupun manusia, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, bencana kebakaran, bencana yang diakibatkan perang dan lain sebagainya. Dengan demikian hansip bukanlah berfungsi untuk menangani parkir pada saat keramaian, dan ia bukan berada di wilayah untuk menghadapi ancaman nonmiliter.

Dari gambaran dan bedaan kekuatan pertahanan tersebut, revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan harus merujuk pada Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pertahanan Negara. Berdasarkan analisis Pasal-pasal tersebut revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan akan melahirkan fungsi-fungsi: Strategi Pertahanan, Komponen Pertahanan, Sarana dan Prasarana Pertahanan, Sumber Daya Pertahanan, yang didukung oleh fungsi penelitian dan pengembangan pertahanan serta fungsi pendidikan dan pelatihan pertahanan, yang implementasi di daerah dilaksanakan oleh pelaksana tugas pertahanan di daerah.

Pada akhirnya revitalisasi fungsi kekuatan pertahanan membangun pertahanan negara harus disertai revitalisasi kewenangan penganggaran. Sebuah direktorat jenderal harus memiliki kewenangan penganggaran layaknya sebuah unit organisasi. Hal ini dapat terwujud jika para pengawak pertahanan adalah garda depan penghayat rasa, faham dan semangat kebangsaan, yang terwujud dalam perilaku mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dari pada kepentingan pribadi ataupun golongan.




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini