BELA NEGARA dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Sebagai tindak lanjut dari Amandemen kedua UUD 1945 (tahun 2000) pada awal 2002 diundangkan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai pengganti UU No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. 

Beberapa perubahan mendasar dari Undang-undang ini antara lain berupa :
  1. Dipisahkannya fungsi-fungsi Ketentaraan dengan fungsi Kepolisian sebagai wujud konsistensi Prinsip Pembedaan (distinction principle). 
  2. Perubahan persepsi ancaman berupa ancaman militer dan ancaman non militer
  3. Menghadapi ancaman militer, Komponen Pertahanan terdiri atas Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.
  4. Menghadapi ancaman non-militer, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai komponen utama, sesuai dengan bentukdan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
  5. Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Dalam usaha pertahanan diselenggarakan melalui : Pendidikan Kewarganegaraan; pelatihann dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai TNI; dan pengabdian sesuai profesi.

Didalam Undang-Undang Pertahanan sebagaimana dikemukakan di atas, dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksud titik 1. e. Tercakup di dalamnya pendidikan kesadaran bela negara. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJI ULANG SKB TENTANG MENWA TAHUN 2000

Standar, Prosedur, Kriteria, PENUTUP