BELA NEGARA dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara
Sebagai tindak lanjut dari
Amandemen kedua UUD 1945 (tahun 2000) pada awal 2002 diundangkan UU No 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara sebagai pengganti UU No 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Beberapa perubahan mendasar
dari Undang-undang ini antara lain berupa :
- Dipisahkannya fungsi-fungsi Ketentaraan
dengan fungsi Kepolisian sebagai wujud konsistensi Prinsip Pembedaan
(distinction principle).
- Perubahan persepsi ancaman berupa ancaman
militer dan ancaman non militer
- Menghadapi ancaman militer, Komponen
Pertahanan terdiri atas Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen
Pendukung.
- Menghadapi ancaman non-militer, menempatkan
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai komponen utama,
sesuai dengan bentukdan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
- Bela negara merupakan sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam usaha pertahanan diselenggarakan
melalui : Pendidikan Kewarganegaraan; pelatihann dasar kemiliteran secara
wajib; pengabdian sebagai TNI; dan pengabdian sesuai profesi.
Komentar
Posting Komentar