LANDASAN KONSTITUSIONAL DAN YURIDIS BELA NEGARA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 

Sistem pertahanan negara bersifat semesta melibatkan seluruh  warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, serta keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dari pengertian tentang sistem pertahanan tersebut nampak bahwa sistem pertahanan negara melibatkan tidak saja warga negara, tetapi juga sumber daya nasional lainnya dan dipersiapkan secara dini. Jika pada awal kemerdekaan pelibatan itu didasarkan pada spontanitas, maka konsepsi yang dibangun dalam kesemestaan itu diatur pelibatannya berdasarkan realitas kondisi awal dihadapkan perkiraan strategis dalam rangka mempersiapkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional. Dalam membangun kondisi awal itu, mentalitas warga negara harus digugah dan dibangun melalui sistem pendidikan yang mampu mengarahkannya sebagai warga negara yang cinta tanah air dan siap untuk membela negara. Dalam pemikiran itu pelembagaan sistem pendidikan nasional menempatkannya dalam pendidikan kewarganegaraan, yang juga dalam pelembagaannya terwadahi sistem pertahanan negara. Lebih jauh dari itu pendidikan kewarganegaraan juga berada dalam kerangka sistem kenegaraan yang tidak bertentangan dengan hak azasi manusia. 

Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kerangka Sistem Kenegaraan

Kerangka sistem kenegaraan mengacu pada pengaturan di dalam Undang Undang. Dalam kerangka landasan yang lebih luas, Undang Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang pembelaan negara ini. Pada UUD 1945, yang belum diamandemen pembelaan negara (disingkat Bela Negara) adalah merupakan hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara dicantumkan pada Bab XII tentang Pertahanan Negara, Pasal 30 Ayat 1; tanpa adanya penjelasan pada pasal demi pasal. Dari aktualisasi rangkaian perjuangan Bangsa Indonesia untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupannya, makna pengertian dan wujud penunaian hak dan kewajiban warga negara adalah hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara dalam pembelaan negara mengandung konsep demokrasi yang mengandung arti bahwa dalam upaya bela negara tidak membedakan kelamin, suku bangsa dan sebagainya.

Pada UUD 1945, yang telah diamandemen di era reformasi hak dan kewajiban warga negara dalam upaya Bela Negara pada Bab XII Pertahanan Negara Pasal 30 ayat 1, dipindahkan pada Bab X Warga dan Penduduk pada Pasal 27 Ayat 3, sedang Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara, pada pasal 30 pengaturan khusus hak dan kewajiban warga negara pada aspek pertahanan dan keamanan negara.   Dari ketentuan dalam Amandemen UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa : (1) Pasal 27 Ayat 3 Bab X UUD 1945 adalah hak dan kewajiban warga negara dalam upaya Bela Negara berdasarkan konsep Ketahanan Nasional (mencakup seluruh aspek kehidupan nasional); (2) Pasal 30 Bab XII UUD 1945 adalah hak dan kewajiban warga negara dalam upaya Bela Negara, pada aspek pertahanan negara.

Dari kerangka filosofis amandemen tersebut dapat dipahami bahwa kesadaran bela negara dalam mendukung pertahanan semesta tidak dapat bertumpu pada hanya sektor pertahanan, tetapi mencakup segenap sektor, sehingga kesemestaan itu dapat diaksentuasikan. Bela negara dalam kerangka sistem pertahanan semesta tidak hanya dapat dipahami secara sempit dari sektor pertahanan, tetapi harus dalam kerangka pandang luas mencakup seluruh sektor. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,  dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Sebagai wujud dari kesemestaan itu, pelibatan seluruh warga negara dalam upaya bela negara merupakan kewajiban sekaligus haknya.  Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.".  Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) UU No.3 tahun 2002 dijelaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui : Pendidikan Kewarganegaraan.

Upaya bela negara yang merupakan cakupan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara,  selain sebagai kewajiban dasar manusia,  juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran,  tanggung jawab,  dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara perlu pemahaman Kesadaran Bela Negara melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Kewajiban Dasar Manusia dalam Hak Azasi Manusia. Menurut UU No. 39 Th. 1999 tentang Hak Azasi Manusia

Kerangka landasan dasar pendidikan kewarganegaraan ini menjadi sangat tepat jika ditengok bahwa bela negara sebagai salah satu cakupan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadi kewajiban dasar manusia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pada Pasal 68. Hak Azasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa meliputi; hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,  hak kemerdekaan, hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.  Selanjutnya manusia mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.

Selain mempunyai Hak Azasi Manusia, manusia mempunyai kewajiban dasar yaitu menghormati Hak Azasi Manusia lainnya, mentaati peraturan/perundang-undangan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.   Disisi lainnya negara dapat membatasi HAM seseorang dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Negara tidak memiliki kewenangan untuk merubah atau menafikan hak tersebut.   Negara justru harus menjamin hak-hak setiap individu warga negara untuk menjalankan hajat hidupnya. Di samping haknya itu,  individu warga negara mengemban konsekwensi identitas kolektifnya.  Sebagai bagian dari keindonesiaan,  setiap warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Berdasarkan kerangka pemikiran dan kerangka peraturan perundang-undangan di atas,  maka  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sub sistem dari pembangun-an sistem nasional, khususnya sub sistem potensi sumber daya manusia. Dalam hal ini elemen tersebut adalah elemen kejiwaan yang memberikan arah kekuatan menuju akselerasi yang terfokus dalam rel bela negara untuk kelangsungan hidup dan kejayaan negara dan bangsa. Untuk itu kerangka dasar Pendidikan Kewarganegaraan dalam mewujudkan sistem pertahanan semesta mencakup pembinaan kesadaran bela negara melalui  pembentukan sikap moral dan watak bangsa, sampai dengan pendidikan politik kebangsaan, meliputi : (1) Tujuan. Terwujudnya warga negara yang memiliki sikap moral dan watak bangsa Indonesia dan memahami politik kebangsaan, demi kelangsungan hidup dan pengembangan kehidupan bangsa dan negara; (2) Unsur-Unsur. Unsur-unsur Pendidikan Kewarganegaraan mencakup sikap moral dan watak bangsa yang cinta tanah air berdasarkan kesadaran kebangsaan Indonesia dan pemahaman terhadap politik kebangsaan sebagai landasan pemahaman tentang proses pengembangan warga negara demokratis yang mengerti politik strategi nasional beserta landasan pemikirannya; (3) Kurikulum. Kurikulum disusun secara terpadu oleh instansi terkait, mengarah pada kompetensi pembangunan jiwa dalam wujud kemampuan sikap moral dan watak bangsa dan pemahaman politik kebangsaan; (4) Kelembagaan. Memuat pengaturan kelembagaan dalam Pendidikan Kewarga-negaraan yang mencakup penanggung jawab sampai dengan institusi penyelenggara Pendidikan Kewarganegaraan. Di dalam kelembagaan ini juga diatur pengawasan dan pengendalian.

Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Sistem Pertahanan Negara menurut UU No. 3 Th. 2002 tentang Pertahanan Negara

Menurut Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 salah satu cakupan pendidikan kewarganegaraan adalah pemahaman kesadaran bela negara. Di sisi lain bela negara itu sendiri merupakan kewajiban dasar manusia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pada Pasal 68. Mengingat begitu mendasarnya kedudukan bela negara dalam menjaga eksistensi negara dan bangsa, maka secara struktural, pembinaan kesadaran bela negara merupakan subsistem dalam sistem pertahanan negara. Pembinaan kesadaran bela negara menjadi bagian dari sifat semesta pertahanan negara, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pendididikan kewarganegaraan yang sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang bela negara, merupakan bagian dari kesiapan secara dini dengan melibatkan instansi terkait agar mampu mengaksentuasikan sistem pertahanan semesta.

Dari jabaran Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 beserta penjelasannya secara implisit menyatakan bahwa lingkup Pendidikan Kewarganegaraan luas, termasuk di dalamnya pemahaman kesadaran bela negara. Selaras dengan itu pada Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyuratkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mencakup penanaman rasa kebangsaan yang juga termasuk di dalamnya pendidikan politik kebangsaan Indonesia. Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan tidak saja melingkupi pembinaan kesadaran bela negara,  tetapi juga bersinergi dengan pendidikan politik kebangsaan yang bermuara pada pendidikan nasional.

Pendidikan Kewarganegaraan dalam Sistem Pendidikan Nasional menurut Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,  kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat,  berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dari sisi pemberdayaan warga negara Indonesia dalam rangka pengembangan rasa kebangsaan visi ini dijabarkan dalam misi yang secara umum dapat mengembangkan  kemampuan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,  bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berakhlak mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif,  mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945,  tidak saja memperhatikan aspek akademis,  tetapi juga memperhatikan moral bangsa yang secara teknis merupakan penanaman nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air. Penjabarannya adalah bahwa kurikulum yang disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Untuk itu dalam Pasal 37 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 mewajibkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah memuat Pendidikan Kewarganegaraan,  yang dilanjutkan kewajiban yang sama pada kurikulum pendidikan tinggi seperti yang tercantum pada Ayat (2). Pendidikan Kewarganegaraan dimaksud untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Untuk menjabarkan misi Pendidikan Nasional, di samping mengembangkan wawasan kebangsaan sekaligus mengembangkan kemampuan bela negara, agar dalam pelaksanaannya dapat terpadu diperlukan adanya pengaturan baik tentang tujuan, kurikulum dan materi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAJI ULANG SKB TENTANG MENWA TAHUN 2000

Standar, Prosedur, Kriteria, PENUTUP