LANDASAN KONSTITUSIONAL DAN YURIDIS BELA NEGARA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sistem
pertahanan negara bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, serta keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari
segala ancaman. Dari pengertian tentang sistem pertahanan tersebut nampak bahwa
sistem pertahanan negara melibatkan tidak saja warga negara, tetapi juga sumber
daya nasional lainnya dan dipersiapkan secara dini. Jika pada awal kemerdekaan
pelibatan itu didasarkan pada spontanitas, maka konsepsi yang dibangun dalam
kesemestaan itu diatur pelibatannya berdasarkan realitas kondisi awal
dihadapkan perkiraan strategis dalam rangka mempersiapkan seluruh warga negara
dan sumber daya nasional. Dalam membangun kondisi awal itu, mentalitas warga negara harus digugah dan dibangun melalui sistem pendidikan yang mampu mengarahkannya sebagai warga negara yang cinta tanah air dan siap untuk membela negara. Dalam pemikiran itu pelembagaan sistem pendidikan nasional menempatkannya dalam pendidikan kewarganegaraan, yang juga dalam pelembagaannya terwadahi sistem pertahanan negara. Lebih jauh dari itu pendidikan kewarganegaraan juga berada dalam kerangka sistem kenegaraan yang tidak bertentangan dengan hak azasi manusia.
Pendidikan
Kewarganegaraan dalam Kerangka Sistem Kenegaraan
Kerangka
sistem kenegaraan mengacu pada pengaturan di dalam Undang Undang. Dalam
kerangka landasan yang lebih luas, Undang Undang Dasar 1945 telah mengatur
tentang pembelaan negara ini. Pada UUD 1945, yang belum diamandemen pembelaan
negara (disingkat Bela Negara) adalah merupakan hak dan kewajiban tiap-tiap
warga negara dicantumkan pada Bab XII tentang Pertahanan Negara, Pasal 30 Ayat
1; tanpa adanya penjelasan pada pasal demi pasal. Dari aktualisasi rangkaian
perjuangan Bangsa Indonesia untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan
kehidupannya, makna pengertian dan wujud penunaian hak dan kewajiban warga
negara adalah hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara dalam pembelaan negara
mengandung konsep demokrasi yang mengandung arti bahwa dalam upaya bela negara
tidak membedakan kelamin, suku bangsa dan sebagainya.
Pada UUD 1945,
yang telah diamandemen di era reformasi hak dan kewajiban warga negara dalam
upaya Bela Negara pada Bab XII Pertahanan Negara Pasal 30 ayat 1, dipindahkan
pada Bab X Warga dan Penduduk pada Pasal 27 Ayat 3, sedang Bab XII Pertahanan
dan Keamanan Negara, pada pasal 30 pengaturan khusus hak dan kewajiban warga
negara pada aspek pertahanan dan keamanan negara. Dari ketentuan dalam Amandemen UUD 1945
tersebut, dapat disimpulkan bahwa : (1)
Pasal 27 Ayat 3 Bab X UUD 1945 adalah hak dan kewajiban warga negara dalam
upaya Bela Negara berdasarkan konsep Ketahanan Nasional (mencakup seluruh aspek
kehidupan nasional); (2) Pasal 30
Bab XII UUD 1945 adalah hak dan kewajiban warga negara dalam upaya Bela Negara,
pada aspek pertahanan negara.
Dari kerangka
filosofis amandemen tersebut dapat dipahami bahwa kesadaran bela negara dalam
mendukung pertahanan semesta tidak dapat bertumpu pada hanya sektor pertahanan,
tetapi mencakup segenap sektor, sehingga kesemestaan itu dapat diaksentuasikan.
Bela negara dalam kerangka sistem pertahanan semesta tidak hanya dapat dipahami
secara sempit dari sektor pertahanan, tetapi harus dalam kerangka pandang luas
mencakup seluruh sektor. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,
terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sebagai wujud dari
kesemestaan itu, pelibatan seluruh warga negara dalam upaya bela negara
merupakan kewajiban sekaligus haknya.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi : "Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara.".
Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) UU No.3 tahun 2002 dijelaskan bahwa
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui :
Pendidikan Kewarganegaraan.
Upaya bela negara
yang merupakan cakupan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga
negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada
negara dan bangsa. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara
dalam upaya bela negara perlu pemahaman Kesadaran Bela Negara melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Kewajiban Dasar Manusia dalam Hak Azasi Manusia. Menurut UU No. 39 Th. 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Kerangka landasan dasar pendidikan
kewarganegaraan ini menjadi sangat tepat jika ditengok bahwa bela negara
sebagai salah satu cakupan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadi kewajiban
dasar manusia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang
Hak Azasi Manusia pada Pasal 68. Hak Azasi Manusia adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah
Tuhan yang Maha Esa meliputi; hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak
mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun. Selanjutnya
manusia mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat
perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Selain mempunyai Hak Azasi Manusia,
manusia mempunyai kewajiban dasar yaitu menghormati Hak Azasi Manusia lainnya,
mentaati peraturan/perundang-undangan dan menjaga kelestarian lingkungan
hidup. Disisi lainnya negara dapat
membatasi HAM seseorang dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan
dan ketertiban umum. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya. Negara tidak memiliki kewenangan untuk merubah atau
menafikan hak tersebut. Negara justru
harus menjamin hak-hak setiap individu warga negara untuk menjalankan hajat
hidupnya. Di samping haknya itu,
individu warga negara mengemban konsekwensi identitas kolektifnya. Sebagai bagian dari keindonesiaan, setiap warga negara Indonesia wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999.
Berdasarkan
kerangka pemikiran dan kerangka peraturan perundang-undangan di atas, maka
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sub sistem dari pembangun-an sistem
nasional, khususnya sub sistem potensi sumber daya manusia. Dalam hal ini
elemen tersebut adalah elemen kejiwaan yang memberikan arah kekuatan menuju
akselerasi yang terfokus dalam rel bela negara untuk kelangsungan hidup dan
kejayaan negara dan bangsa. Untuk itu kerangka dasar Pendidikan Kewarganegaraan
dalam mewujudkan sistem pertahanan semesta mencakup pembinaan kesadaran bela
negara melalui pembentukan sikap moral
dan watak bangsa, sampai dengan pendidikan politik kebangsaan, meliputi : (1) Tujuan. Terwujudnya warga
negara yang memiliki sikap moral dan watak bangsa Indonesia dan memahami
politik kebangsaan, demi kelangsungan hidup dan pengembangan kehidupan bangsa
dan negara; (2) Unsur-Unsur.
Unsur-unsur Pendidikan Kewarganegaraan mencakup sikap moral dan watak bangsa
yang cinta tanah air berdasarkan kesadaran kebangsaan Indonesia dan pemahaman
terhadap politik kebangsaan sebagai landasan pemahaman tentang proses
pengembangan warga negara demokratis yang mengerti politik strategi nasional
beserta landasan pemikirannya; (3) Kurikulum.
Kurikulum disusun secara terpadu oleh instansi terkait, mengarah pada
kompetensi pembangunan jiwa dalam wujud kemampuan sikap moral dan watak bangsa
dan pemahaman politik kebangsaan; (4) Kelembagaan. Memuat pengaturan kelembagaan dalam
Pendidikan Kewarga-negaraan yang mencakup penanggung jawab sampai dengan
institusi penyelenggara Pendidikan Kewarganegaraan. Di dalam kelembagaan ini
juga diatur pengawasan dan pengendalian.
Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Sistem Pertahanan Negara menurut UU No. 3 Th. 2002 tentang Pertahanan Negara
Menurut Pasal 9
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 salah satu cakupan pendidikan
kewarganegaraan adalah pemahaman kesadaran bela negara. Di sisi lain bela
negara itu sendiri merupakan kewajiban dasar manusia sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pada Pasal 68. Mengingat
begitu mendasarnya kedudukan bela negara dalam menjaga eksistensi negara dan
bangsa, maka secara struktural, pembinaan kesadaran bela negara merupakan subsistem dalam sistem pertahanan negara. Pembinaan kesadaran bela negara menjadi
bagian dari sifat semesta pertahanan negara, yang melibatkan seluruh warga
negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara
dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan
berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman. Pendididikan kewarganegaraan yang sudah
tercakup di dalamnya pemahaman tentang bela negara, merupakan bagian dari
kesiapan secara dini dengan melibatkan instansi terkait agar mampu
mengaksentuasikan sistem pertahanan semesta.
Dari jabaran Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 beserta penjelasannya secara implisit
menyatakan bahwa lingkup Pendidikan Kewarganegaraan luas, termasuk di dalamnya
pemahaman kesadaran bela negara. Selaras dengan itu pada Penjelasan Pasal 37
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyuratkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan mencakup penanaman rasa kebangsaan yang juga termasuk di
dalamnya pendidikan politik kebangsaan Indonesia. Dengan demikian Pendidikan
Kewarganegaraan tidak saja melingkupi pembinaan kesadaran bela negara, tetapi juga bersinergi dengan pendidikan
politik kebangsaan yang bermuara pada pendidikan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan dalam Sistem Pendidikan Nasional menurut Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pendidikan nasional
mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang
kuat, berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dari sisi
pemberdayaan warga negara Indonesia dalam rangka pengembangan rasa kebangsaan
visi ini dijabarkan dalam misi yang secara umum dapat mengembangkan kemampuan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Berdasarkan visi
dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, tidak saja memperhatikan aspek akademis, tetapi juga memperhatikan moral bangsa yang
secara teknis merupakan penanaman nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air.
Penjabarannya adalah bahwa kurikulum yang disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Untuk itu dalam
Pasal 37 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 mewajibkan kurikulum pendidikan dasar dan
menengah memuat Pendidikan Kewarganegaraan,
yang dilanjutkan kewajiban yang sama pada kurikulum pendidikan tinggi
seperti yang tercantum pada Ayat (2). Pendidikan Kewarganegaraan dimaksud untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air. Untuk menjabarkan misi Pendidikan Nasional, di samping mengembangkan
wawasan kebangsaan sekaligus mengembangkan kemampuan bela negara, agar dalam
pelaksanaannya dapat terpadu diperlukan adanya pengaturan baik tentang tujuan,
kurikulum dan materi.
Komentar
Posting Komentar