Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014
PERTAHANAN SIPIL DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA BERSIFAT SEMESTA Pendahuluan : Sistem Pertahanan Semesta dan Pertahanan Sipil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menetapkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara yang mengatur nya ada di Pasal 1 angka 2. yakni sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Selanjutnya subsistem pertahanan negara yang dibangun dituangkan dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). Ayat (2) mengatur bah
Gambar
IMPLEMENTASI KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA DIRJEN POTHAN KEMHAN DAN DIRJEN DIKTI KEMDIKBUD NOMOR: PKS/01/VII/2012 DAN 04/KB/E/VII/2012 [*] Oleh: Kolonel Cba. Yadi Kusumayadi (Kasubdit Sumber Daya Manusia Ditkomduk) Sudah sejak lahirnya bangsa ini pelajar telah memberikan sumbang peran. Jejak sumbang peran ini dapat dilacak dari peran penting Tentara Pelajar dalam masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Peran besar lingkungan pendidikan terhadap tegak dan kuatnya bangsa ini kemudian dilembagakan yang salah satunya melibatkan Sivitas Akademi Perguruan Tinggi. Sejarah pelibatan lingkungan akademik dengan fungsi bahkan karya di bidang pertahanan telah berjalan lama kalau tidak dapat dikatakan mentradisi. Keterlibatan pelajar dalam Tentara Pelajar di masa Perang Kemerdekaan, dilanjutkan dengan pembentukan Perwira Cadangan di tahun 1970an serta Resimen Mahasiswa tahun 1980an. Lebih up to date  kerja sama fungsi pertahanan dengan lembaga pendidikan juga dilakukan pad