Oleh: K.D. Andaru Nugroho *) UANG RAKYAT YANG TAK BEKERJA Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa terdapat Rp285,6 triliun dana pemerintah yang mengendap di bank komersial per Agustus 2025, publik terhenyak. Angka ini naik dari posisi Desember 2024. Uang sebesar itu — yang semestinya menggerakkan pembangunan, subsidi, dan pelayanan publik — justru tertidur di rekening perbankan. Fenomena ini bukan sekadar anomali fiskal, melainkan potret buram tata kelola keuangan negara. Ia menimbulkan serangkaian pertanyaan mendasar: bagaimana uang sebesar itu bisa “terlupa” di bank komersial? Apakah ini kelalaian sistem atau kesengajaan yang dibungkus prosedur? Dan yang paling penting — siapa yang diuntungkan dari uang yang tak bekerja ini? Kasus ini menguji kejujuran pemerintah terhadap amanah publik. Sebab uang rakyat yang mengendap adalah pembangunan yang tertunda, harapan yang menggantung, dan kepercayaan yang terkikis. MENGAPA DANA PUBLIK MENG...
DIMENSI PERMASALAHAN PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN (Catatan Kritis Hasil Diskusi dalam Kegiatan Inaugural Asia and South West Pacific Region Reserve Capability Forum ) Oleh: Kolonel Caj K.D. Andaru Nugroho, S.Sos. M.Si. * ) PENDAHULUAN Pada tanggal 30 dan 31 Juli 2010 Australia menginisiasi sebuah kegiatan yang bertujuan untuk saling tukar menukar informasi tentang tentara cadangan di negara-negara di Asia Pasifik melalui kegiatan “ Inaugural Asia and South West Pacific Region Reserve Capability Forum 2010 ”. Tema kegiatan tersebut: “ We are Here to Help Reservists and Their Employers ”. Kegiatan tersebut direncanakan rutin tiap tahun dan pada saat inisiasi dihadiri oleh 9 delegasi dari Philipina, Pakistan, Malaysia, Thailand, India, Singapura, Indonesia, dan Selandia Baru, serta Australia selaku tuan rumah. Pokok-pokok bahasan dalam sesi diskusi mencakup pengintegrasian tentara cadangan dalam tentara reguler, pendidikan dan pelatihan, dan penggunaan kemampua...
SELAMAT HARI BELA NEGARA 19 DESEMBER Oleh: KD. Andaru Nugroho * Pendahuluan: Harapan di Tengah Kekacauan Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan nasional berbasis kesadaran warga negara. Regulasi ini memuat arah kebijakan pembinaan bela negara yang bersifat lintas sektor, mencakup dunia pendidikan, kelembagaan pemerintahan, organisasi masyarakat, dan elemen individu. Harapannya, nilai-nilai dasar bela negara—cinta tanah air, kesadaran berbangsa, taat pada konstitusi, rela berkorban, dan kemampuan awal bela negara—dapat diinternalisasi secara sistematis, mulai dari ranah normatif hingga perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari. Namun, implementasi Perpres 115/2022 tidak berlangsung dalam ruang yang steril dari persoalan. Sebaliknya, regulasi ini hadir di tengah kondisi nasional yang justru menunjukkan tanda-tanda kemunduran dal...
Komentar
Posting Komentar