Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2016
LANDASAN KONSTITUSIONAL DAN YURIDIS BELA NEGARA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN  Sistem pertahanan negara bersifat semesta melibatkan seluruh  warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, serta keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dari pengertian tentang sistem pertahanan tersebut nampak bahwa sistem pertahanan negara melibatkan tidak saja warga negara, tetapi juga sumber daya nasional lainnya dan dipersiapkan secara dini. Jika pada awal kemerdekaan pelibatan itu didasarkan pada spontanitas, maka konsepsi yang dibangun dalam kesemestaan itu diatur pelibatannya berdasarkan realitas kondisi awal dihadapkan perkiraan strategis dalam rangka mempersiapkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional. Dalam membangun kondisi awal itu, mentalitas warga negara harus digugah dan dibangun melalui si