RUU Keamanan Nasional, Proporsionalitas Kewenangan bukan TNI Come Back
Salah satu keprihatinan yang menjadi alasan penolakan RUU Keamanan Nasional pada umumnya adalah bangkitkembalinya TNI dalam area kekuasaan. Keprihatinan itu nampaknya mengandung ambivanlesi, karena ada fakta kegembiraan dalam diam ketika TNI membantu penanggulangan kerusuhan di Lampung dan menanggulangi teror di Poso beberapa minggu yang lalu. Dalam dua kasus tersebut tidak ada sama sekali isyarat yang bisa membenarkan keprihatinan di atas. Masyarakat sudah sangat sadar bagaimana kebutuhan aktor keamanan yang mampu mengatasi situasi. Tidak berarti dalam dua hot spot itu Polri tidak dapat mengatasi situasi, tetapi memang ancamannya nyata dan diperlukan kesatupaduan untuk dapat mengatasinya. Kompetensi dan proporsional, itulah sesungguhnya kata kunci dari penataan dan pengaturan kewenangan aktor keamanan dalam RUU Keamanan Nasional. RUU Keamanan Nasional mengatur kewenangan seluruh unsur dan komponen kekuatan bangsa disesuaikan dengan tingkat situasinya, apakah pada situasi tert