Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2013

SISTEM PERTAHANAN SEMESTA

Diktum konstitusi menyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” {Pasal 27 ayat (3) Amandemen II UUD 1945}, yang lebih ditegaskan lagi kemudian pada Pasal 30 ayat (1) bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Dalam hal ini usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung {Pasal 30 ayat (2)}. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem Pertahanan Negara
Pertahanan Nirmiliter Jika pertahanan sipil merupakan subsistem dari pertahanan nirmiliter, pertahanan nirmiliter itu sendiri  merupakan bagian subsistem dari sistem pertahanan negara sebagaimana dapat dikonstruksi secara logis dari gambaran ancaman yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002. Analog dengan konstruksi logis itu, terdapat kompleksitas penataan pertahanan nirmiliter. Kompleksitas ini disebabkan oleh keluasan sektor yang terlibat sesuai bentuk dan sifat ancaman dalam pertahanan nirmiliter. Oleh sebab kompleksitas itu pula potensi nirmiliter perlu ditata dan dikelola dengan optimal dalam rangka mewujudkan kesemestaan pertahanan negara . Kesemestaan di sini diartikan sebagai keterlibatannya  yang mencakup segenap sumber daya manusia, sumber daya alam, sumbe r daya buatan, sarana dan prasarana nasional, nilai-nilai, teknologi, dan dana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Oleh sebab i

KAJIAN YURIDIS URUSAN PERTAHANAN DI DAERAH MELALUI AZAS DEKONSENTRASI DAN TUGAS PERBANTUAN

1. Dasar: a. Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 1 point “2.”, Pasal 16 ayat (6), dan Pasal 20 ayat (2) serta ayat (4). b. Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 10 ayat (3) c. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pasal 2 ayat (1) s.d. ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2). d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pasal 5 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) , dan Pasal 18 ayat (1). e. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 106 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Dana Dekon dan Dana Tugas Pembantuan 2. Berdasarkan telaahan yuridis tersebut dasar, kewajiban Kementerian Pertahanan untuk merealisasikan : a. Menyusun kebijakan pola pembinaan sumber daya nasional (di daerah) untuk kepentingan pertahanan. b. Mengatur dan mengurus urusan pertahanan di daerah yang menjadi kewenangannya. c. Segera merealisasikan instansi vert

Upaya Pembelaan Negara dan Usaha Pertahanan Negara

Diktum Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 sesudah Amandemen berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”, berada dalam Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk. Sementara diktum Pasal 30 ayat (1) berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, berada dalam Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. D alam pandang pertahanan negara d ua  rumusan kontribusi warga negara dalam dua pasal tersebut relatif sama, namun dalam terminologinya berbeda karena Pasal 27 ayat (3) menggunakan frasa “upaya pembelaan negara”, sedangkan dalam Pasal 30 (1) menggunakan frasa “usaha pertahanan negara”. Meskipun d ua frasa tersebut berasal dari rahim yang sama yakni Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen yang berfrasa " usaha  pembelaan negara”, setelah dimanademen masing-masing frasa memiliki jabaran yuridis dan implementasi yang berbeda. Hal ini berkaitan da